Jateng
Selasa, 11 Juli 2017 - 02:50 WIB

Petani Tebu Tolak PPN Gula 10%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani tebu (Dok/JIBI/Bisnis)

Petani tebu di Kabupaten Kudus menolak pajak pertambahan nilai (PPN) untuk gula sebesar 10%.

Semarangpos.com, KUDUS — Petani tebu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menolak wacana kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk gula tebu karena. Kebijakan yang bakal diterapkan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo itu dinilai merugikan petani.

Advertisement

“Soal pupuk bersubsidi saja, yang diterima petani tebu belum ideal karena aturannya cukup ketat,” kata Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Saribuana Sadjam Budi Santoso ketika dimintai tanggapannya soal PPN 10 untuk gula tani di Kudus, Sabtu (8/7/2017).

Menurut dia, batasan penerima pupuk bersubsidi hanya 2 ha perlu ditinjau kembali, karena untuk ukuran kesejahteraan petani masih kurang. Idealnya, kata dia, lahan yang bakal mendapatkan pupuk bersubsidi antara 10 ha-12 ha, mengingat petani tebu hanya sekali panen dalam setahun.

Advertisement

Menurut dia, batasan penerima pupuk bersubsidi hanya 2 ha perlu ditinjau kembali, karena untuk ukuran kesejahteraan petani masih kurang. Idealnya, kata dia, lahan yang bakal mendapatkan pupuk bersubsidi antara 10 ha-12 ha, mengingat petani tebu hanya sekali panen dalam setahun.

“Tentunya berbeda dengan petani yang menanam komoditas lainnya, karena bisa panen antara dua hingga dua kali musim panen,” ujarnya.

Karena ada aturan ketat soal pupuk bersubsidi, lanjut dia, petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi, namun tidak dipenuhi sesuai kebutuhan pupuk ideal untuk tanaman tebunya. Dampaknya, lanjut Sadjam, pada pertumbuhan tanaman tebunya, sehingga berdampak pada tingkat rendemennya.

Advertisement

Ia tidak menghendaki kebijakan tersebut justru membuat petani tebu tidak lagi tertarik menanam tanaman tebu, karena rendemen yang rendah telah membuat sejumlah petani beralih ke komoditas lain.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin dengan menegaskan bahwa petani menolak kebijakan tersebut karena memberatkan dan akan menambah beban kerugian petani.

Apalagi, lanjut dia, saat ini petani mengalami kerugian akibat rendemen rendah, kenaikan biaya produksi, dan turunnya produksi tebu di kebun. “Tingkat rendemen saat ini rata-rata 6,5% dan produksi tebu di kebun turun 30% dari tahun lalu, sedangkan biaya produksi justru naik 15%,” ujarnya.

Advertisement

Ia menganggap komoditas gula termasuk barang strategis dan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, sehingga tidak tepat jika dikenakan PPN, mengingat beras, jagung, dan kedelai tidak dikenakan PPN.

Jika kebijakan tersebut diberlakukan, dia memastikan para pedagang akan ketakutan membeli gula petani karena harus menanggung PPN, sehingga gula petani banyak yang tidak diminati. “Saat ini, banyak gula petani yang belum laku, meskipun puncak musim giling, sehingga menumpuk di gudang-gudang pabrik gula,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut, karena dari sisi kesejahteraan petani saat ini belum tergolong sejahtera. Sejumlah aturan yang ada, katanya, justru tidak menguntungkan petani tebu, di antaranya soal kebijakan pemberian pupuk bersubsidi hanya dibatasi untuk lahan seluas 2 ha.

Advertisement

“Idealnya, tentu bisa mencapai 10 ha lebih karena musim panen tanaman tebu hanya sekali dalam setahun,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : PPN Gula Pupuk Bersubsidi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif