Soloraya
Selasa, 11 Juli 2017 - 20:15 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Berjudi Gonggong, Seorang Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim penyidik Satreskrim Polres Sragen (kanan) memeriksa tiga pejudi yang ditangkap di Dusun/Desa Dukuh RT 002, Tangen, Sragen, Selasa (11/7/2017). (Istimewa/Satreskrim Polres Sragen)

Perjudian Sragen, polisi menggerebek rumah warga Tangen dan membekuk empat pejudi.

Solopos.com, SRAGEN—Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menggerebek rumah milik Paniyem di Dusun/Desa Dukuh RT 002, Kecamatan Tangen, Sragen, yang menjadi ajang perjudian jenis gonggong, Senin (10/7/2017) pukul 19.00 WIB.

Advertisement

Polisi membekuk empat pejudi, salah satunya seorang perangkat desa (jagabaya). Kasatreskrim Polres Sragen AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman kepada Solopos.com, Selasa (11/7/2017), menyebutkan keempat nama penjudi tersebut.

Mereka adalah Sadimin, 42, warga Dukuh Gragah RT 033, Desa Dukuh, Tangen; Suseno, 39, warga Dukuh Gendol RT 027, Desa Dukuh, Tangen; Joko Partono, 40, seorang jagabaya asal Dukuh Widodo RT 017, Desa Dukuh, Tangen; dan Sutris, 39, petani asal Dusun/Desa Dukuh RT 003, Tangen.

Dimas menjelaskan pengungkapan kasus pelanggaran Pasal 303 KUHP itu bermula dari informasi yang diterima anggota Polri pada Sabtu (8/7/2017) pukul 09.00 WIB. Informasi itu menyebut rumah warga Dukuh, Tangen, sering menjadi ajang perjudian.

Advertisement

Berdasarkan informasi itu, tim Satreskrim Polres Sragen menyelidiki rumah milik Paniyem itu pada Senin malam. “Setelah ditemukan aktivitas mencurigakan, tim Satreskrim langsung menggerebek rumah itu. Ternyata benar, ada empat orang yang tengah asyik berjudi kartu jenis gonggong. Polisi langsung menangkap keempat orang itu bersama barang bukti dan menggelandang mereka ke Mapolres Sragen,” ujarnya.

Penggerebekan polisi di rumah warga itu disaksikan dua warga setempat, Sutarno, 42, warga Dukuh Mangir RT 004, Desa Dukuh, Tangen, dan Jarwoto, 32, pedagang asal Dusun/Desa Dukuh RT 003, Tangen. Dimas menyampaikan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.350.000, dua set kartu ceki, satu meja kayu, dan tiga kursi kayu.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman sampai lima tahun penjara. Saksi-saksi sudah kami periksa. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri,” imbuh Dimas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif