Soloraya
Selasa, 11 Juli 2017 - 19:35 WIB

PENGANIAYAAN KARANGANYAR : Tak Kunjung Bayar Utang, Perempuan Ini Diborgol dan Ditampar Penagih

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan bukti dan dua pelaku penganiayaan di Mapolres Karanganyar, Selasa (11/7/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Karanganyar, dua orang penagih utang ditangkap polisi karena menampar dan memborgol pengutang.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satreskrim Polres Karanganyar menangkap debt collector (penagih utang) yang diduga melakukan kekerasan saat menagih utang.

Advertisement

Dua penagih utang itu, yakni Sukini, 44, warga Sringin, Jumapolo, dan Gatot, 40, warga Tegalgede, Karanganyar. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari polisi, dua penagih utang itu diduga melakukan tindak kekerasan saat menagih utang kepada warga Tegalgede, Karanganyar, Sri Lestari, 34.

Sri diduga menerima perlakuan kasar saat bertemu dua penagih utang itu di jalan sebelah selatan Pasar Tegalgede, Karanganyar, Senin (3/7/2017) lalu. Sukini memborgol tangan Sri secara paksa. Sementara Gatot memukul Sri pada bagian kepala.

Advertisement

Sri diduga menerima perlakuan kasar saat bertemu dua penagih utang itu di jalan sebelah selatan Pasar Tegalgede, Karanganyar, Senin (3/7/2017) lalu. Sukini memborgol tangan Sri secara paksa. Sementara Gatot memukul Sri pada bagian kepala.

Sukini dan Gatot mengaku bertemu Sri di jalan sebelah selatan Pasar Tegalgede untuk menyelesaikan persoalan utang piutang. Sri memiliki utang Rp7 juta kepada Sukini. Menurut Sukini, Sri enggan membayar utang.

Hal itu membuat Sukini geram dan meminta bantuan Gatot guna menyelesaikan persoalan. Tetapi, cara Sukini dan Gatot menagih utang menggunakan kekerasan.

Advertisement

Menurut Kapolres, Sukini dan Gatot berusaha menyelesaikan utang piutang dengan mendatangi ke rumah Sri. Tetapi hasilnya nihil. Setelah itu, Sukini dan Gatot mengajak Sri makan di salah satu rumah makan di Karanganyar. Saat itulah, Sri melarikan diri.

“Korban melapor ke Polres. Anggota melihat kondisi korban terborgol. Anggota berusaha membuka. Sukini dan Gatot melakukan kekerasan terhadap Sri dengan cara memborgol tangan korban dan melakukan kekerasan fisik. Dua tersangka ditangkap satu hari setelah kejadian,” tutur Kapolres.

Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menyita barang bukti, yaitu borgol, Yamaha Mio Soul GT berpelat nomor AD 3368 AEF milik Gatot, dan hasil visum et repertum (VER) luka Sri Lestari.

Advertisement

Sementara itu, Sukini dan Gatot mengaku tidak berniat menyakiti Sri. Mereka bertemu untuk membahas utang piutang. Sukini mengaku borgol tersebut milik pemilik tempat indekos di tempat dia tinggal.

Di sisi lain, Gatot mengaku menampar Sri karena emosi. “Dia [korban] belum mengangsur. Janji mau bayar lewat rekening tetapi enggak ada. Saya mau menyelesaikan masalah. Saya borgol dia supaya tidak lari karena susah mau ketemu [korban],” ujar perempuan yang mengaku tukang masak di salah satu tempat makan di Karanganyar itu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, anak Sri menangis saat melihat ibunya mendapat perlakuan kasar dari Sukini dan Gatot. Polisi menjerat kedua pelaku kekerasan itu menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Advertisement

“Kami tetap mendampingi korban terutama anak korban karena berkaitan dengan kondisi psikologis,” tutur Kapolres.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif