Jogja
Selasa, 11 Juli 2017 - 18:20 WIB

PENCABULAN BANTUL : Jadi Tersangka, Guru MTs Dinonaktifkan dan Terancam Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Guru salah satu Madrasah Tsanawiah (MTs) di Bantul berinisial PON yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur segera dinonaktifkan sebagai pengajar

Harianjogja.com, BANTUL– Guru salah satu Madrasah Tsanawiah (MTs) di Bantul berinisial PON yang menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur segera dinonaktifkan sebagai pengajar. Lelaki 54 tahun itu bahkan terancam dipecat dari pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

Baca juga : PENCABULAN BANTUL : Guru MTs Pelaku Pencabulan terhadap Siswanya Diserahkan ke Polisi

Humas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul Ponijo Ibnu Harto mengatakan, lembaganya telah membentuk tim menangani kasus dugaan kejahatan seksual yang dilakukan PON terhadap siswinya sendiri berinsial AA warga Imogiri.

Saat dikonfirmasi ikhwal nasib guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul beberapa waktu lalu, Ponijo mengatakan tim sedang memproses penonaktifan PON sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) di salah satu madrasah di Bantul.

Advertisement

“Sedang diproses [penonaktifannya]. Sudah ada tim yang menangani,” terang Ponijo singkat.

Tim yang dibentuk Kemenag kata dia juga melakukan pemeriksaan terhadap P selain proses hukum pidana yang ditangani polisi.

Pemeriksaan untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan P. Ponijo juga menambahkan, selain penonaktifan, warga Sabdodadi, Bantul itu juga terancam dipecat dari pekerjannya sebagai ASN apabila ia terbukti bersalah di pengadilan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Advertisement

Saat ini, P tengah melalui proses penyidikan di Polres Bantul, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan Negeri (PN). Pada Senin (10/7/2017) Polres Bantul melansir penetapan tersangka terhadap P. Ia kini mendekam di Polres Bantul.

Lelaki yang usianya terpaut jarak 39 tahun dengan korban yang masih duduk di bangku MTs itu diciduk polisi di Imogiri sejak Jumat (7/7/2017) malam pekan lalu. Ia diringkus polisi saat mencoba melobi keluarga korban agar memilih jalan damai dalam perkara pencabulan yang menyebabkan korban mengandung dan trauma.

Kepala Polres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi memastikan, keluarga korban menolak upaya damai yang ditawarkan pelaku. “Keluarga korban sempat mengusirnya,” tutur dia.

Pelaku kini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif