Soloraya
Selasa, 11 Juli 2017 - 18:35 WIB

Edarkan Minyak Goreng Ilegal, Pengusaha Tasikmadu Karanganyar Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan barang bukti minyak goreng ilegal di Mapolres Karanganyar, Selasa (11/7//2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pabrik minyak goreng di Tasikmadu, Karanganyar, digerebek polisi karena tak punya izin edar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang pengusaha asal Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, HTC, 60, terancam hukuman lima tahun penjara karena mengedarkan minyak goreng ilegal di wilayah Soloraya.

Advertisement

Tempat usaha milik HTC yakni PT KMS yang mengemas dan mengedarkan minyak goreng merek Azaria di Papahan digerebek Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Karanganyar pada Senin (12/6/2017) lalu.

Polisi menyita 5.814 kemasan minyak goreng (migor) berbagai ukuran dan 75 jeriken minyak goreng berbagai ukuran. Informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi mencurigai HTC belum mengantongi izin edar dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Advertisement

Polisi menyita 5.814 kemasan minyak goreng (migor) berbagai ukuran dan 75 jeriken minyak goreng berbagai ukuran. Informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi mencurigai HTC belum mengantongi izin edar dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pantauan Solopos.com, minyak goreng dalam kemasan itu hanya mencantumkan logo halal dari MUI dan barcode tertentu. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi satuan tugas (Satgas) Mafia Pangan Polres Karanganyar menyampaikan polisi menangani kasus itu karena mempertimbangkan keselamatan konsumen.

Kapolres menjelaskan PT KMS membeli bahan baku minyak goreng sawit dari PT KIAS di Surabaya. Jenis minyak goreng curah yang dibeli adalah minyak goreng industri.

Advertisement

Kapolres menjelaskan polisi terus menyelidik dan menyidik kasus itu. Produk minyak goreng dalam kemasan refile, botol, maupun jeriken dijual ke sejumlah pasar tradisional maupun minimarket di Soloraya.

Kapolres menyebutkan sejumlah wilayah, seperti Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Wonogiri sebagai daerah peredaran minyak goreng tersebut. Strategi penjualan menggunakan sales atau menawarkan produk kepada pedagang.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jelas menyatakan setiap usaha dagang wajib punya izin usaha. Kami juga memeriksa beberapa ahli bidang perdagangan, seperti BPOM dan pihak terkait. Barang bukti disita dari gudang penyimpanan produk maupun yang sudah dijual di pasar tradisional dan minimarket,” ungkap Kapolres.

Advertisement

Mantan Kasatlantas Polresta Solo itu memastikan polisi akan menangani kasus pidana pangan itu hingga tuntas. Dia berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi pemilik usaha perdagangan lainnya agar taat pada hukum dan tidak mencurangi konsumen.

“Ini jadi pembelajaran korporasi. Apabila melanggar hukum punya akibat banyak. Bisa sampai pencabutan izin dan lain-lain. Penanganan kasus pidana bidang pangan masih minim karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya tenaga kerja. Tetapi, kami harap ini jadi pelajaran berharga,” tutur dia.

Polisi menjerat pemilik PT KMS menggunakan sejumlah pasal, yaitu Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Advertisement

Ancaman hukuman terkait pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan atau penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar dan atau hukuman penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

“Kami sasar korporasi PT KMS dan penanggung jawab korporasi. Siapa saja yang terlibat, kami akan lakukan gelar perkara lagi untuk menentukan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif