Jateng
Senin, 10 Juli 2017 - 14:50 WIB

Senjata Api Ilegal Dijual Online di Solo, Polda Jateng Turun Tangan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi senjata api. (JIBI/Solopos/Antara)

Senjata api ilegal yang dijualbelikan secara online diungkap Polda Jateng di Solo.

Semarangpos.com SEMARANG — Polda Jawa Tengah membongkar bisnis senjata api ilegal yang dijual secara online atau dalam jaringan/daring. Jual-beli online senpi itu terungkap saat dikirim penjualnya di Solo.

Advertisement

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan puluhan pucuk senjata api organik serta berbagai jenis replika senjata jenis airsoft gun. “Pengungkapan bermula dari pengiriman sebuah senjata api dan peluru di Solo,” katanya di Kota Semarang, Senin (10/7/2017).

Dari pengungkapan kiriman senjata api jenis pistol saku High Standard Derringer DM-101 beserta 10 pelurunya itu polisi menangkap satu tersangka berinisial ES, 33, warga Sukoharjo. Berdasarkan penelusuran, diketahui tersangka ES membeli senjata api itu dari pelaku berinisial RH, 44, warga Cirebon. RH merupakan perantara penjual senjata api ilegal yang memperoleh barang dari P, 30, warga Jakarta.

Condro mengakui penjualan senjata api ilegal ini dilakukan secara rahasia. “Pemesanan secara online, setelah itu pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, penjual barang ilegal ini juga memodifikasi replika senjata jenis airsoft gun menjadi bisa menggunakan untuk melontarkan peluru tajam. Barang-barang ilegal ini dijual dengan harga bervariasi hingga ratusan juta rupiah.

“Untuk jenis pen gun dijual Rp1,5 juta per unit, untuk yang rakitan bisa sampai Rp20 juta per unit,” katanya. Sementara itu, untuk senjata organisk jenis Glock bisa dijuah dengan harga Rp 70 juta sementara jenis Makarov harganya bisa mencapai Rp120 juta per unit.

Saat ini, polisi masih menelusuri asal usul senjata-senjata ilegal itu. “Termasuk penelusuran apakah senjata-senjata ini juga digunakan untuk tindak kejahatan,” katanya.

Advertisement

Para tersangka pelaku bisnis online penjualan ilegal senjata api itu selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif