Jogja
Senin, 10 Juli 2017 - 17:21 WIB

PPDB 2017 : Tahun Depan, Pengurusan SKTM akan Dipermudah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Disdikpora DIY akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017

Harianjogja.com, JOGJA – Disdikpora DIY akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017, salahsatunya berkaitan dengan jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Advertisement

Berbagai bentuk kemudahan akan diupayakan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan SKTM, salahsatunya melalui SK Bupati/Walikota terkait warga miskin di DIY.

Kuota jalur SKTM sekitar 20% dari total daya tampung secara otomatis tidak dapat terpenuhi di DIY. Mengingat dari total kuota bagi SKTM berjumlah 5.371 kursi seluruh DIY. Padahal pemohon SKTM hanya sekitar 3.200-an calon siswa. Sehingga sekitar 2.000 kursi atau kuota SKTM jelas tidak terpakai sehingga diberikan jatahnya kepada jalur reguler.

Advertisement

Kuota jalur SKTM sekitar 20% dari total daya tampung secara otomatis tidak dapat terpenuhi di DIY. Mengingat dari total kuota bagi SKTM berjumlah 5.371 kursi seluruh DIY. Padahal pemohon SKTM hanya sekitar 3.200-an calon siswa. Sehingga sekitar 2.000 kursi atau kuota SKTM jelas tidak terpakai sehingga diberikan jatahnya kepada jalur reguler.

Namun masih ada beberapa warga yang mengeluh karena kesulitan mendapatkan SKTM. Pengurusan SKTM hanya diberikan waktu enam hari dengan terpusat di Kantor Disdikpora DIY, Jalan Cendana, Kota Jogja. Padahal calon siswa yang membutuh banyak dari pelosok Gunungkidul dan Kulonprogo.

“Ada beberapa kabupaten yang SKTM-nya cukup banyak seperti Gunungkidul dan Bantul,” terang Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji, Sabtu (8/7/2017).

Advertisement

Namun pihaknya sudah tidak bisa melayani karena menjalankan sesuai aturan dalan petunjuk teknis. Pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap jalur SKTM agar ke depan seluruh kuota bisa terpenuh dan calon siswa bisa mendapatkannya dengan mudah.

Ke depan, lanjut Aji, pengurusan SKTM akan dibuka jauh hari sebelum pendaftaran PPDB sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengurus.

Metode lain yang lebih modern dan direncanakan bisa diterapkan tahun depan adalah dengan meminta data masyarakat miskin melalui SK Bupati/Walikota di DIY. Pemda DIY akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota terkait hal ini ke depannya.

Advertisement

Data masyarakat miskin itu diharapkan bisa terkoneksi dengan kartu keluarga. Sehingga Disdikpora tinggal meminta data tersebut dari kabupaten/kota. Dalam proses verifikasi SKTM akan berjalan lebih mudah, petugas tinggal memasukkan nomor induk kependudukan dan nama orangtua siswa sehingga akan muncul nama anak sesuai dengan kartu keluarga sehingga otomatis sebagai calon pendaftar jalur SKTM.

“Setiap pendaftar dengan nama orangtua itu berarti otomatis akan menjadi siswa miskin, tidak perlu antri. Begitu dimasukkan kode nomor keluarga miskin dia muncul,” jelasnya.

Aji mengakui untuk menerapkan sistem canggih itu tidak mudah. Persoalannya dimungkinkan belum semua kabupaten/kota sudah memiliki data warga miskin yang memadai. Tetapi ia meyakini, sejumlah wilayah yang pernah membagikan sejenis kartu miskin untuk warga, kemungkinan telah memiliki data.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : PPDB 2017 SKTM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif