Soloraya
Senin, 10 Juli 2017 - 21:35 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Curi Alat Pancing di Rumah Kapolsek Andong, Pria Ini Dihakimi Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Boyolali, seorang pria dihakimi warga setelah tertangkap mencuri di rumah Kapolsek Andong.

Solopos.com, BOYOLALI — Suwandi, 54, warga Pasar Kliwon, Solo, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri seperangkat alat pancing di rumah Kapolsek Andong, Boyolali, AKP Suwardiyono, di Dukuh Bogo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Sabtu (8/7/2017).

Advertisement

Beruntung, Suwandi berhasil diamankan pemilik rumah sekaligus Kapolsek tersebut sehingga hal lebih buruk tidak terjadi. “Kalau tidak saya selamatkan, mungkin bisa lebih buruk karena saat itu ada banyak sekali warga. Menurut pengakuannya dia warga Pasar Kliwon, Solo,” kata Kapolsek saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/7/2017).

Saat melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, Suwandi memanjat pagar dan masuk melalui salah satu jendela yang dia buka secara paksa dengan alat pencongkel. Saat itu Kapolsek terbangun untuk mempersiapkan Salat Subuh berjamaah di masjid sehingga Suwandi mengurungkan niatnya dan bersembunyi di salah satu kamar kosong di lantai atas.

Saat penghuni rumah pergi ke masjid itulah Suwandi melakukan aksinya. “Saat bangun tidur itu saya tidak punya firasat buruk. Sepulang dari masjid bersama istri, saya mendengar tetangga berteriak maling,” kata Suwardiyono.

Advertisement

Lalu dia pun berlari ke arah teriakan itu yang ternyata berasal dari rumahnya. Rupanya aksi Suwandi dipergoki warga yang kemudian menangkapnya. Dari tangan lelaki paruh baya itu ditemukan sebuah tas berisi sejumlah peralatan pancing milik Suwardiyono senilai sekitar Rp1 juta.

Di dalam tas itu juga terdapat dua buah dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta, dan ponsel Blackberry. Sebagian warga yang kesal sempat memukuli Suwandi dengan tangan kosong. “Dia saya tarik dari kerumunan warga lalu saya amankan di rumah,” kata Suwardiyono.

Kini Suwandi masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Andong untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif