Jogja
Senin, 10 Juli 2017 - 19:21 WIB

NARKOBA KULONPROGO : Jual Obat Keras, Warga Brosot Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedi Surya Darma [tengah] menunjukkan barang bukti berupa tablet yarindo yang diamankan dari seorang pengedar, Senin (10/7/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Polres Kulonprogo menangkap seorang warga Desa Brosot Galur berinisial AK karena menjual tablet yarindo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menangkap seorang warga Desa Brosot Galur berinisial AK karena menjual tablet yarindo. Dia diamankan bersama barang bukti berupa 2.970 butir obat keras tersebut.

Advertisement

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan, penangkapan AK dilakukan setelah proses penyidikan selama dua pekan. Dia dibekuk saat menjual 30 butir yarindo kepada seorang konsumen yang saat ini berstatus sebagai saksi di wilayah Brosot.

Yarindo merupakan salah satu obat keras yang termasuk dalam daftar G. Obat itu tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. “Ini jenis obat penenang yang seharusnya memakai resep dokter tapi oleh pelaku justru dijual bebas dengan sistem eceran Rp4.000 per butir,” ucap Dedi, Senin (10/7/2017).

Dedi memaparkan, barang bukti sebanyak 2.970 butir tablet yarindo ditemukan dalam tiga toples berbeda. Sebagian sudah dikemas dalam puluhan plastik kecil untuk mempermudah penjualan. Petugas juga menyita sebuah ponsel yang dipakai AK melakukan transaksi jual-beli.

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AK diketahui mendapatkan tablet yarindo dari wilayah Jakarta melalui sistem jual beli online. Obat itu lalu dikirim langsung ke rumahnya. Selama dua bulan terakhir, pelaku sudah berhasil menjual 3.000 butir. Namun, transaksinya tidak dilakukan di wilayah Kulonprogo, melainkan sekitar Denggung, Sleman.

Perbuatan ilegal AK dapat dijerat dengan pasal 197 Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dedi lalu mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus tersebut, terutama untuk mengungkap jaringan penjualan obat keras itu. “Kami sedang selidiki siapa penyuplainya,” ujar Dedi.

Advertisement

Sementara itu, AK mengaku sebelumnya hanya mengonsumsi tablet yarindo. Dia lalu tertarik menjual karena adanya tuntutan ekonomi. Dia mendapatkan informasi mengenai keberadaan penyulai dari temannya yang juga pengguna. “Baru jualan dua bulan. Untungnya Rp1-2 juta per toples,” kata AK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif