Soloraya
Senin, 10 Juli 2017 - 20:15 WIB

KORUPSI SUKOHARJO : Kejari Sebar Foto Tersangka Kasus PUAP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Selebaran DPO yang disebar Kejari Sukoharjo terkait kasus dugaan korupsi PUAP. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Korupsi Sukoharjo, Kejari menyebar foto tersangka kasus PUAP yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyebar selebaran berisi foto tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) senilai Rp100 juta, Agus Suprapto. Selebaran itu ditempel di setiap mapolsek dan fasilitas umum (fasum).

Advertisement

Agus Suprapto diketahui kabur dari rumahnya di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, pada pertengahan Mei lalu. Penyidik Kejaksaan Negeri telah dua kali memanggil Agus Suprapto untuk dimintai keterangan ihwal kasus dugaan penyimpangan dana PUAP.

Namun, Agus selalu mangkir dari panggilan penyidik. “Ini [selebaran DPO] upaya mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Agus,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Zaenurofiq, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (7/7/2017).

Selain foto, selebaran itu berisi identitas diri tersangka serta kasus hukum yang menjeratnya. Masyarakat bisa turut membantu penyidik dengan memberikan informasi keberadaan tersangka. Penyidik kehilangan jejak lantaran ponsel milik tersangka sudah tak aktif lagi.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Rofiq ini belum dapat memastikan apakah Agus masih berada di wilayah Soloraya atau di luar Jawa. “Saya berharap ada informasi dari masyarakat, silakan lapor langsung ke Kejaksaan. Informasi dari masyarakat sangat berguna untuk melanjutkan proses hukum,” ujar dia.

Penyidik Kejaksaan telah mendatangi rumah Agus pada awal Juni. Namun, Agus telah melarikan diri dan tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Lengking untuk mengorek informasi mengenai keberadaan Agus.

“Kami sudah memintai keterangan keluarga Agus termasuk istrinya. Mereka tidak tahu keberadaan Agus,” papar Rofiq.

Advertisement

Lebih jauh, Rofiq menambahkan saat pemeriksaan, tersangka tidak ditahan lantaran mengajukan praperadilan. Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Agus. Saat penyidik hendak melimpahkan berkas perkara, tersangka telah kabur.

Tersangka diduga tak menyusun laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana bergulir program PUAP senilai Rp100 juta. Dana bergulir itu dikucurkan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada gabungan kelompok tani (gapoktan) di Desa Lengking, Bulu. Kala itu, tersangka menjabat ketua gapoktan.

Tersangka tak menyusun Lpj dana bergulir serta laporan keuangan kepada pengurus gapoktan baru. Tersangka telah mengembalikan uang senilai Rp24 juta yang telah disita penyidik kejaksaan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif