Soloraya
Senin, 10 Juli 2017 - 23:00 WIB

Juli 2017, Tarif PDAM Sragen Naik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Tarif PDAM Sragen naik mulai Juli 2017.

Solopos.com, SRAGEN — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sragen menaikkan tarif pemakaian air sebesar 27,65% pada Juli 2017 ini. Kenaikan tarif penggunaan air PDAM itu masih akan terus naik secara berturut-turut sebesar 10% pada 2018 dan 2019 mendatang.

Advertisement

Kenaikan tarif air PDAM itu dilakukan mengingat tarif air PDAM belum naik sejak 2012 dan tingginya beban listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang juga mengalami kenaikan. Rencana kenaikan tarif air tersebut disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirto Negoro Sragen, Supardi, dalam jumpa pers di R.M. Rosojoyo Sragen, Senin (10/7/2017) siang.

Supardi menyampaikan kenaikan tarif air itu juga didasarkan pada pertimbangan harga barang PDAM seperti pipa dan asesoris, bahan kimia, dan sparepart yang naik. Kemudian retribusi air bawah tanah (ABT) yang ikut naik. Supardi menjelaskan restribusi ABT itu semula dihitung berdasarkan jumlah air yang terjual.

Sejak adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, kata dia, perhitungan retribusik ABT didasarkan pada jumlah air yang diproduksi, yakni 752 m3 per detik dari kapasitas produksi 900 m3 per detik. Supardi menjelaskan skema kenaikan tarif itu dengan membandingkan tarif pada 2013 dengan 2017.

Advertisement

Dia menyempaikan rata-rata pemakaian pelanggan itu antara 11-20 m3 per bulan atau rata-rata di 16 m3 per bulan. Dengan asumsi tarif dasar 0-10 m3 per bulan, kata dia, sebelum Juli 2017 dikenakan tarif lama Rp1.950/m3 atau Rp23.500/bulan menjadi Rp2.400/m3 atau Rp30.000/bulan atau naik sebesar Rp6.500/bulan atau 27,65%.

Kenaikan tarif PDAM tersebut berdampak pada meningkatnya laba perusahaan dan pendapatan asli daerah (PAD). Supardi menargetkan laba pada 2017 meningkat dari Rp3,2 miliar pada 2016 menjadi Rp3,4 miliar pada 2017, kemudian naik lagi menjadi Rp4 miliar pada 2018 dan Rp4,2 miliar pada 2019. Dia menyampaikan 55% dari laba perusahaan itu masuk menjadi PAD ke Pemkab Sragen.

Kini, Supardi memiliki 60.000 orang pelanggan dengan klasifikasi lima kelompok pelanggan. Dia mengakui bila masih ada tiga kecamatan yang belum terlayani PDAM, yakni Kecamatan Tangen, Jenar, dan Miri. Dia segera menyosialisasikan ketentuan baru kepada para pelanggan lewat radio, media massa, dan fasilitas informasi lainnya.

Advertisement

“Selain tarif ada kenaikan denda yang semula Rp5.000/bulan menjadi Rp10.000/bulan. Biaya pemeliharaan meteran juga naik dari Rp3.000/bulan menjadi Rp5.000/bulan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif