Jogja
Senin, 10 Juli 2017 - 00:20 WIB

Beri Upah Pekerja Tak Sesuai UMK, Pengusaha akan Diaudit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul akan mendata dan mengaudit sejumlah pengusaha yang masih memberikan upah rendah kepada pekerja

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak pengusaha di Gunungkidul yang membayar pekerjanya di bawah Upah Minumum Kabupaten  (UMK).

Advertisement

Oleh sebab itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul akan mendata dan mengaudit sejumlah pengusaha yang masih memberikan upah rendah kepada pekerja.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih mengatakan pihaknya mengakui belum memiliki data pasti perihal jumlah tenaga kerja dan upah tenaga kerja secara pasti setiap perusahaan di Gunungkidul. Namun pihaknya mensinyalir masih banyak pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK.

“Kami akan mendata jumlah restoran dan toko oleh-oleh untuk mengetahui secara pasti jumlah pekjerjanya, karena selama ini belum ada yang melapor. Kalau ada yang memberlakukan upah di bawah UMK nanti akan kami audit,” kata dia akhir pekan lalu.

Advertisement

Menurutnya selama ini sejumlah pengusaha beralasan tak memiliki laba yang cukup untuk memberi upah sesui UMK kepada karyawannya. Namun hal itu dinilainnya hanya alasan semata, pasalnya banyak diantaranya yang mengaku tak memiliki laba tapi malah membuka cabang di tempat lain.

Untuk itu audit dinilainya penting untuk mengetahui kemampuan setiap pengusaha dalam memberikan upah sesuai UMK. Jika memang setelah diaudit ternyata memiliki laba yang cukup untuk membayar karyawan sesuasi UMK maka dapat diberikan sanksi.

“Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya dapat dikenakan sanksi. Minimal hukuman enam bulan sampai 12 bulan penjara,” kata dia.

Advertisement

Namun sebelum itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar semua pengusaha memiliki aturan yang jelas.

Advertisement
Kata Kunci : Umk Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif