Soloraya
Senin, 10 Juli 2017 - 13:27 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SUKOHARJO : Kartu Identitas Anak di Sukoharjo Dicetak Agustus Mendatang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA). (JIBI/Solopos/Antara/Budiyanto)

Administrasi Kependudukan Sukoharjo, Kartu identitas anak dicetak pada Agustus mendatang.

Solopos.com, SUKOHARJO–Sebanyak 5.000 keping Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sukoharjo siap dicetak mulai Agustus mendatang. Pemberian KIA diprioritaskan untuk anak bawah lima tahun (balita) sebagai identitas diri.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Surasa, mengatakan proses lelang pengadaan blangko KIA telah rampung. Kepingan KIA bisa dicetak dan diberikan kepada anak balita pada Agustus. “Pencetakan kepingan KIA dilakukan secara bertahap lantaran menyesuaikan anggaran dan sinkronisasi data. Tahap awal, ada 5.000 kepingan KIA yang diberikan kepada anak balita,” kata dia, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (7/7/2017).

Anak balita diprioritaskan mendapat KIA lantaran bersamaan dengan pembuatan akte kelahiran. Dalam KIA balita tak dilengkapi foto identitas diri. Orangtua anak balita hanya memasukkan data identitas diri anaknya saat mengurus pembuatan KIA.

Sementara KIA untuk anak di atas lima tahun dilengkapi dengan foto identitas diri. “Lantaran harus ada foto identitas diri kami harus berkoordinasi dengan sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMA. Kemungkinan KIA untuk anak di atas lima tahun dicetak pada tahun depan,” papar dia.

Advertisement

Proses pengurusan KIA dilayani di Kantor Disdukcapil Sukoharjo saat hari kerja. Persyaratan pengurusan KIA yakni melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Petugas bakal mencocokan identitas anak dengan database kependudukan. Apabila sinkron, petugas langsung mencetak kepingan KIA.

Lebih jauh, Surasa menambahkan ada beberapa manfaat KIA yakni para pelajar bisa memiliki tabungan pribadi di bank. Selama ini, mereka harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orangtuanya. “Saat hendak pergi ke luar negeri, pemegang KIA lebih mudah saat mengurus paspor,” terang dia.

Berdasarkan data Disdukcapil Sukoharjo, jumlah warga yang berusia di bawah 17 tahun sekitar 36.000 orang. Namun, Disdukcapil masih menyinkronkan data dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif