News
Sabtu, 8 Juli 2017 - 19:11 WIB

Perpres Belum Terbit, MUI Minta Sosialisasi Full Day School Disetop

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa menolak full day school atau lima hari sekolah, di Kota Semarang, Jateng, Rabu (14/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

MUI meminta sosialisasi program full day school dihentikan dan menunggu terbitnya Perpres.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi terhadap rencana pemberlakuan sistem lima hari sekolah (full day school). Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) belum terbit, namun sosialisasi program itu dinilai kian intens.

Advertisement

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin pun meminta agar Kemendikbud tak terburu-buru menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23/2017 tentang Hari Sekolah sebelum terbitnya perpres. Dalam siaran pers yang disampaikan dalam Halal Bihalal keluarga Besar LPPOM MUI di Gedung Global Halal Centre (GHC), Bogor, Jumat (7/7/2017), Ma’ruf menilai gerakan penolakan akan membesar jika aturan itu dipaksakan.

“MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud No. 23/2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, peraturan tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan terjadi gerakan penolakan di masyarakat dalam skala yang semakin massif,” kata Ma’ruf dalam siaran pers.

Karena itu, menurutnya, jika aturan itu dipaksakan segera diberlakukan, justru akan kontra produktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Nawacita. Salah satu tujuan Nawacita adalah menyiapkan generasi emas 2045. Baca juga: Muhammadiyah Bantah Dukung Full Day School karena Alasan Primordial.

Advertisement

“Mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas, dan dalam implementasinya melibatkan seluruh kompomen pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” kata Ma’ruf.

MUI pun mendesak pelibatan ormas dan pemangku kepentingan pendidikan termasuk MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah dalam pembahasan perpres. Pasalnya, ini adalah kebijakan nasional tentang penguatan karakter.

“Hal ini sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai kebijakan nasional.”

Advertisement

Pelibatan MUI, ormas-ormas Islam, dan pihak lain yang terkait dipandang sangat penting agar perpres dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat. Pada poin terakhir pernyataan tersebut, MUI mendesak agar Kemendikbud tidak lagi melakukan sosialisasi Permendikbud Hari Sekolah dan langkah apapun sebelum perpres terbit.

Pasalnya, Permendikbud itu telah ditolak oleh banyak kalangan. Bahkan, Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/6/2017) lalu, menyatakan Permendikbud itu tidak akan dijalankan saat ini. Karena implikasi kebijakan ini sangat besar, maka harus diatur dalam peraturan yang cukup tinggi, yaitu peraturan presiden (perpres).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif