Jateng
Sabtu, 8 Juli 2017 - 20:50 WIB

PASAR TRADISIONAL SEMARANG : Duh, Ada Dagangan di Dekat Poster Larangan Berdagang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa dagangan terletak di dekat poster larangan berdagang di jalur masuk Pasar Bandarjo, Jl. Gatot Subroto, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jateng. (Facebook.com-Join Fero Bangun)

Pasar tradisional di Ungaran, Kabupaten Semarang tampaknya ditempati sebagian pedagang yang tak taat pada peraturan.

Semarangpos.com, UNGARAN – Sebuah ironi terjadi di sebuah pasar tradisional di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yakni Pasar Bandarjo di Jl. Gatot Subroto, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. Beberapa dagangan terlihat tertata di jalur masuk pasar yang sejatinya tak boleh digunakan untuk berdagang.

Advertisement

Hal itu menjadi sorotan publik pengguna Internet (netizen) dalam grup Facebook Ungaran. Kebanyakan netizen menduga ada pedagang yang melanggar peraturan di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Semarang tersebut.

Perbincangan netizen itu dipicu sebuah foto yang diunggah pengguna akun Facebook Join Fero Bangun di dinding grup Facebook tersebut, Jumat (7/7/2017). “Dilarang berjualan di sini! Kawasan Bersih Pedagang Liar,” begitu tulisan pada poster tersebut. Pada poster itu juga terdapat keterangan larangan tersebut dinyatakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang.

Netizen menduga ada beberapa pedagang di Pasar Bandarjo yang tak mematuhi peraturan tersebut. Mereka menduga sebagian pedagang tak mau menempati kios di dalam pasar dengan alasan sepi pembeli. “Yang pasti do ngeyel. Mereka punya tempat di dalam alesane sepi. Tapi pihak pasar yo cuek tidak menindak tegas,” tulis pengguna akun Facebook Susilo Wati.

Advertisement

Sementara itu, sebagian netizen justru memaklumi pelanggaran tersebut. Sebagian netizen itu menyatakan para pedagang juga ingin dagangan mereka laris dengan menempatkannya di jalur masuk pasar agar dilirik pembeli.

Menurut sebagian netizen lainnya, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang seharusnya bukan hanya melarang, namun memberikan solusi agar pedagang di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Semarang itu dapat menempati kios yang tersedia namun tetap dilirik pembeli, meski berada di bagian dalam pasar. Mereka menganggap itu adalah PR besar bagi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif