Jogja
Sabtu, 8 Juli 2017 - 12:20 WIB

DANA HIBAH PERSIBA : Soal Pencairan Dana, Suharsono Tunggu Rekomendasi Pakar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Menjadi Saksi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Dana hibah Persiba terus diproses

Harianjogja.com, BANTUL– Kasus dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar yang disetor mantan Bupati Bantul Idham Samawi ke kas daerah berpotensi berujung ke jalur pengadilan. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melayangkan surat ke Bupati Bantul terkait status dana Persiba.

Advertisement

Baca Juga : DANA HIBAH PERSIBA : BPKB Layangkan Surat ke Bupati, Kasus Potensial Berujung ke Pengadilan

Bupati Bantul Suharsono mengatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan staf bidang hukum serta pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pertimbangan, apakah dana tersebut dapat dicairkan atau tidak.

Apabila hasil diskusi dengan ahli hukum memutuskan dana tidak dapat dicairkan, dirinya akan mengikuti keputusan tersebut. Jalur yang mungkin ditempuh Idham menurut Suharsono adalah menggugat keputusan Pemkab yang tidak mencairkan dana Persiba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

“Kalau mau menggugat pemerintah monggo [silakan]. Saya akan ikuti keputusan pengadilan. Misalnya pengadilan memutuskan dana boleh dikembalikan, saya tidak akan mengajukan banding. Saya akan mempermudah pengembaliannya selama ada kekuatan hukum. Saya juga tidak mau mempersulit supaya tidak lagi ada beban,” tegas dia, Jumat (7/7/2017).

Terpisah, Idham Samawi saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan, tidak mengetahui isi surat BPKP tersebut. Namun Idham menyatakan dana tersebut merupakan haknya Persiba Bantul. “Waktu itu saya ditetapkan sebagai tersangka, itu diduga proses pencairan dan penggunaannya [dana Persiba] ada yang salah. Sehingga saya kembalikan untuk saya perbaiki prosesnya dan akan saya tarik kembali. Karena itu kan sudah masuk APBD memang haknya Persiba,” ungkap Idham yang juga mantan Manajer Klub Sepak Bola Persiba Bantul sekaligus Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bantul itu.

Dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar tersebut disetor oleh Idham Samawi ke kas daerah pada 2014 lalu, tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pengembalian dana ke kas daerah bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam kasus ini. Belakangan Kejati menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Persiba dan menghapus status tersangka Idham Samawi. Kejati menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Alhasil, Idham berupaya menarik kembali dana yang telah ia setor. Anggota DPR RI itu berkali-kali menyurati Pemkab Bantul meminta dana tersebut dikembalikan ke dirinya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif