Jogja
Jumat, 7 Juli 2017 - 18:20 WIB

Puluhan Pekerja Gugat Perusahaan Gula Semut Rp700 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gula semut produksi perajin Kulonprogo. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Puluhan pekerja dari PT. Bening Big Tree Farms yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dan pasangon resmi melayangkan gugatan

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Puluhan pekerja dari PT. Bening Big Tree Farms yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dan pasangon resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jogja.

Advertisement

Surat gugatan bernomor 12/pdt. Sus-phi/2017/pn.Yyk tersebut dilayangkan karena hingga H+7 selesai, belum ada itikad baik dari perusahaan produksi gula semut itu untuk menyelesaikan kewajibannya.

Nilai gugatan yang diajukan puluhan karyawan tersebut sekitar Rp700 juta. Angka tersebut merupakan akumulasi kewajiban perusahaan terkait pembayaran pasangon, THR dan penghargaan masa kerja bagi 93 karyawan.

“Kami layangkan surat gugatan (ke PHI) hari ini (kemarin),” kata Ketua Forum Perjuangan Hak Karyawan Big Tree Farms, Doni Andrianto saat dikonfirmasi Harianjogja.com, Kamis (6/7/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, gugatan diajukan oleh para pekerja yang tidak mendapatkan THR dan pesangon adalah pekerja yang tidak bersedia ikut serta dalam kepindahan perusahaan dari Tempel ke Sukoharjo.
“Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak-hak kami,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, pengajuan gugatan perselisihan industrial tersebut sesuai arahan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat. “Kami sudah ke PHI untuk mendaftarkan gugatan perselisihan PHK antara pekerja dgn pengusaha PT Bening Big Tree Farms,” ujarnya.

Sebelumnya tercatat 132 pekerja dari perusahaan tersebut yang tidak mendapatkan THR, pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun saat pengajuan gugatan, hanya 93 pekerja yang ikut mengajukan gugatan. “Sisanya yang 39 pekerja tidak mau. Saya tidak tahu alasannya. Yang jelas ABY akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.

Advertisement

Kasus ini bermula dari keputusan sepihak PT Bening Big Tree Farms untuk pindah lokasi dari Tempel ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun 132 pekerja tidak mau ikut pindah. Mereka menunut pesangon, uang penghargaan selama bekerja di perusahaan. Saat kewajiban membayar THR pun, perusahaan tidak memberikan. Atas kasus ini, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) daerah hingga Kemenaker RI.

Hingga berita ini diturunkan, Plant Manager PT. Bening Big Tree Farms Wilayah Jawa, Mujahid Muslim belum bisa dikonfirmasi. Sebelumnya, dia mengaku perusahaan masih mempelajari masalah (THR dan pesangon) tersebut. Namun hingga kini belum ada hasilnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif