Jateng
Jumat, 7 Juli 2017 - 01:50 WIB

PERTAMBANGAN JATENG : Gubernur Naikkan Pajak, Pengusaha Kudus Menjerit

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Pertambangan Jateng dibebani Gubernur Ganjar Pranowo dengan tarif baru yang memberatkan pengusaha.

Semarangpos.com, KUDUSPemerintah Kabupaten Kudus menerapkan tarif baru pajak usaha penggalian bahan tambang golongan C. Tarif baru itu dikeluhkan para pengusaha pertambangan di kabupaten setempat karena dianggap terlalu tinggi sehingga membebani biaya operasional.

Advertisement

“Sebelumnya, tarif pajak untuk galian C per meter kubiknya sebesar Rp3.500, kini melonjak menjadi Rp25.000 per meter kubik,” ungkap Ketua Paguyuban Pengusaha Tambang Galian C Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Christian Rahadianto di Kudus, Kamis (6/7/2017).

Kenaikan tarif pajak bahan tambangn golongan C tersebut diketahui dari surat edaran Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus bahwa pajak mulai Juni 2017 untuk jatuh tempo pembayaran Juli 2017 akan disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sesuai SK gubernur yang ditetapkan 9 Mei 2017 itu, pajak yang dibebankan kepada pengusaha pertambangan naik menjadi Rp25.000 per meter kubik.

Advertisement

Kenaikan tarif pajak bahan tambangn golongan C tersebut diketahui dari surat edaran Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus bahwa pajak mulai Juni 2017 untuk jatuh tempo pembayaran Juli 2017 akan disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sesuai SK gubernur yang ditetapkan 9 Mei 2017 itu, pajak yang dibebankan kepada pengusaha pertambangan naik menjadi Rp25.000 per meter kubik.

Apabila benar-benar diberlakukan, kata dia, setiap truk akan menanggung pajak antara Rp100.000 hingga Rp125.000. Ia mengatakan, setiap truk mengangkut tanah uruk antara empat hingga lima meter kubik.

Kebijakan tersebut, kata Christian, bakal berimbas pada kenaikan harga tanah uruk. Padahal, lanjut dia, sebelumnya sudah ada kenaikan harga karena disesuaikan dengan kenaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM).

Advertisement

Selain masih harus membayar pajak, pengusaha penambangan biasanya juga dibebani biaya sosial oleh pemerintahan desa. Termasuk di lahan pertambangan Desa Tanjungrejo yang memiliki tiga lokasi penggalian bahan tambang golongan C dengan armada truk yang mengambil tanah uruk mencapai ratusan unit.

Pemkab Kudus kini masih menyosialisasikan perubahan tarif pajak galian C tersebut menyusul diterimanya SK Gubernur Jateng Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan itu.

Berdasarkan Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus, dijelaskan bahwa kawasan peruntukan perambangan mineral dan batuan meliputi, Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum (Kecamatan Jekulo), Desa Rejosari (Kecamatan Dawe) dan Desa Wonosoco (Kecamatan Undaan).

Advertisement

Dari keempat lokasi tersebut, potensi bahan tambang yang masih cukup melimpah, yakni di Desa Tanjungrejo dan Gondoharum. Khusus Desa Tanjungrejo, luas lahan yang ditambang sekitar 8,5 ha dan masih memungkinkan diperluas karena masih ada lahan seluas 23 ha, sedangkan di Desa Gondoharum, luas lahan yang bisa ditambang sekitar 3,5 ha.

Desa lain yang memungkinkan ditambang, yakni di Desa Wonosoco dengan luas lahan sekitar 4 ha dan Desa Rejosari seluas 3 ha. Untuk pengurusan perizinan, per Januari 2015 diserahkan kepada Provinsi Jateng, sedangkan daerah hanya memberikan rekomendasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif