Jogja
Jumat, 7 Juli 2017 - 18:20 WIB

Perda Kepala Desa di Gunungkidul Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten dengan Anggota DPRD Gunungkidul sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Kepala Daerah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten dengan Anggota DPRD Gunungkidul sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah No.5/2015 tentang Kepala Daerah. Perubahan ini dilaksanakan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan syarat domisili bagi calon kepala daerah.

Advertisement

Bupati Gunungkidul Badingah mengatakan, perubahan Perda No.5/2015 disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, revisi dilakukan karena melihat perkembangan dinamika di masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi pertimbangan.

Di samping itu, lanjut dia, adanya putusan MK tentang uji materi Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c, Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

“Dalam putusan itu MK mengabulkan penghapusan syarat domisili bagi calon kepala desa. Untuk itu, kami harus melakukan penyesuaian terhadap perda yang telah dimiliki,” kata Badingah kepada Harianjogja.com, Kamis (6/7/2017).

Advertisement

Menurut dia, tujuan utama revisi dilakukan guna menyelaraskan isi perda dengan peraturan di atasanya. Selain itu, perubahan untuk mewujudkan tatanan demokrasi desa melalui terciptanya ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan.

“Mudah-mudahan proses revisi ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditentukan bersama,” kata Badingah lagi.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Panitia Khusus DPRD Gunungkidul tentang Perubahan Perda tentang Kepala Desa, Ari Siswanto. Menurut dia, setelah adanya nota penjelasan bupati tentang rancangan peraturan daerah, kalangan dewan langsung membuat pansus untuk melakukan pembahasan di internal pansus.

Advertisement

“Draf perubahan sudah ada dan di pansus kami sudah mulai melakukan pembahasan tentang materi yang direvisi,” kata Ari.

Politisi PKS ini mengungkapkan, dalam pembahasan perubahan Perda tentang Kepala Desa, kalangan dewan juga telah menyiapkan beberapa masukan untuk materi perubahan. Salah satunya usulan tersebut berkaitan dengan masalah kearifan lokal agar dimasukan dalam perda yang baru.

“Adanya wacana ini, kami akan berkonsultasi dengan MK sehingga nantinya usulan yang berkaitan tentang kerarifan lokal tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar dia.

Ari mengatakan usulan memasukan materi kearifan lokal dilakukan agar lebih memperhatikan muatan lokal yang ada di Gunungkidul. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar calon kades benar-benar paham tentang wilayah yang akan dipimpin, terlebih lagi syarat domisili tidak berlaku lagi dalam pencalonan. “Sedang kami formulasikan dan mudah-mudahan dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif