Soloraya
Jumat, 7 Juli 2017 - 17:35 WIB

PENIPUAN SOLO : Warga Karanganyar Tertipu Investasi Pembangunan Hotel hingga Rugi Puluhan Juta Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Penipuan Solo, warga Karanganyar melapor ke Polresta Solo setelah menjadi korban penipuan investasi pembangunan hotel.

Solopos.com, SOLO — Wiyoto, warga Karanganyar, melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong berupa pembangunan hotel hingga rugi senilai puluhan juta rupiah. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Solo, Jumat (7/7/2017).

Advertisement

Pelaku penipuan berinisial YM, warga Jakarta. Kuasa hukum Wiyoto, Rachmat K. Siregar, mengatakan kejadian tersebut bermula saat Wiyoto mengikuti seminar bertema sedekah yang digelar YM di salah satu hotel di Solo pada November 2012. Di akhir seminar, YM meminta peserta seminar yang berjumlah puluhan orang ikut berinvestasi dalam pembangunan Hotel Siti bintang dua di kawasan Tangerang.

Korban tertarik dengan tawaran investasi tersebut dengan mentransfer uang senilai Rp10 juta kepada YM pada 13 November 2012. “Dia [YM] menjanjikan keuntungan setiap tahun setelah uang investasi diterima. Namun, setelah dua tahun korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan,” ujar Siregar kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat.

Menurut Siregar, Wiyoto kemudian mendatangi kantor YM di Jl. Hos Cokrominoto, Karang Tengah, Kota Tangerang, untuk menanyakan uang yang telah diinvestasikan. Namun, takada respons dari YM.

Advertisement

“Kami pada 20 Agustus 2015 mendapatkan surat dari YM yang intinya uang investasi patungan pembangunan hotel dialihkan ke Koperasi Indonesia Berjamaah,” kata dia.

Ia mengatakan kliennya kecewa dengan sikap YM karena tidak mengajak berembuk soal pengalihan dana investasi. Hasil pengecekan di lapangan ternyata koperasi tersebut dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Korban merasa tertipu hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Solo. “Kami menduga ada puluhan korban yang tertipu investasi bodong ini dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan besaran uang yang diberikan korban kepada YM bervariasi mulai dari Rp5 juta sampai Rp50 juta. Dari hasil keterangan polisi YM juga menawarkan investasi serupa di Jawa Timur (Jatim). “Kami berharap pelaku ditangkap dan mengembalikan uang Rp10 juta miliknya,”kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong berupa pembangunan Hotel Siti. Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari barang bukti.

“Kami masih menyelidiki kasus ini. Satu orang baru melaporkan kasus tersebut ke polisi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif