Jateng
Jumat, 7 Juli 2017 - 21:50 WIB

KORUPSI KLATEN : Sri Hartini Ungkap Pegawai Titipan di RSUD Bagas Waras

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri belakang) mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi yang diungkap di lingkungan Pemkab Klaten membuat berbagai penyimpangan lain turut transparan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini mengungkapkan tentang banyaknya pegawai titipan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagas Waras Klaten. Aib itu diungkapkannya ketika menanggapi kesaksian Direktur PDAM Klaten Limawan Budi Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (7/7/2017).

Advertisement

“Dulu saudara pernah laporan kalau banyak titipan, termasuk dari Bu Wakil Bupati [Sri Mulyani],” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widjantono tersebut. Namun, pernyataan yang mestinya mengungkap perilaku menyimpang Wakil Bupati Sri Mulyani yang kini menggantikan kekuasaan Sri Hartini tersebut dibantah oleh saksi.

Saksi menyatakan titipan pegawai baru di rumah sakit tersebut hanya berasal dari bupati. Bupati nonaktif Sri Hartini yang dituduh saksi menitipkan pegawai baru di RSUD Bagas Waras Klaten itu disidang dalam kasus uang suap pengisian pegawai setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Setelah Bupati Sri Hartini ditangkap KPK dan dinonaktifkan sebagai kepala daerah, tampuk kekuasaan di Kabupaten Klaten beralih kepada Wakil Bupati Sri Mulyani. “Saya tetap pada keterangan yang mulia,” kata Direktur PDAM Klaten Limawan Budi Wibowo menegaskan sikap bahwa dirinya tidak membawa-bawa nama Sri Mulyani di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.

Advertisement

Dalam sidang tersebut dihadirkan pula oleh jaksa penuntut umum dari KPK, sejumlah saksi yang mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk masuk sebagai pegawai di sejumlah perusahaan daerah di Kabupaten Klaten. Salah seorang saksi, Purwanto, mengaku telah menyetor Rp150 juta untuk menjadi pegawai PDAM.

Ia mengaku menyetorkan uang melalui Sunarso yang tidak lain adalah sopir pribadi Sri Hartini. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum juga mendapat panggilan kerja di perusahaan daerah itu.

Keterangan serupa disampaikan Sri Sumarni yang juga mengaku sudah membayar Rp70 juta agar anaknya bisa diterima sebagai pegawai di RSUD Bagas Waras. “Anak saya lulusan D3. Bayar ya harapannya bisa diterima jadi pegawai,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif