Foto
Jumat, 7 Juli 2017 - 17:50 WIB

FOTO KORUPSI KLATEN : Di Bulan Syawal, Sri Hartini Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi didakwakan ke Bupati Klaten Sri Hartini.

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri belakang) mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan, Jumat (7/7/2017), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Pada sidang pertama di bulan Syawal bakda Lebaran 2017 itu, Sri Hartini hadir dengan busana atasan warna putih dan kerudung yang sewarna.

Bupati Klaten yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan itu harus mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 17 saksi dari karyawan sejumlah BUMD di Klaten.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif