Jatim
Jumat, 7 Juli 2017 - 19:05 WIB

Kenaikan Tarif 7 Kereta Api yang Melintas di Daops Madiun Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rel KA (Dok/JIBI/Solopos)

Tarif tujuh kereta api yang melewati di wilayah Daops VII Madiun diturunkan.

Madiunpos.com, MADIUN — Tarif tujuh kereta api yang melewati wilayah PT KAI Daops VII Madiun diturunkan mulai Kamis (6/7/2017). Padahal harga tarif tujuh kereta api ini baru dinaikkan per tanggal 24 Juni lalu.

Advertisement

Manajer Humas PT KAI Daops VII Madiun, Supriyanto, mengatakan pada 24 Juni 2017 sesuai Permenhub 42 tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Kereta Api Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Dalam kontrak PSO yang telah disetujui, PT KAI mulai tanggal 24 Juni mulai melayani reservasi tiket kereta api PSO dengan penyesuaian tarif baru.

Advertisement

Dalam kontrak PSO yang telah disetujui, PT KAI mulai tanggal 24 Juni mulai melayani reservasi tiket kereta api PSO dengan penyesuaian tarif baru.

“Ada tujuh kereta api yang melewati Daop VII Madiun yang tarifnya naik sesuai Permenhub 42,” kata Supriyanto kepada Madiunpos.com, Jumat (7/7/2017).

Tujuh kereta api di wilayah Daop VII Madiun yang tarifnya naik antara lain KA Logawa rute Purwokerto-Surabayagubeng-Jember dari awalnya Rp74.000 menjadi Rp80.000, KA Brantas rute Blitar-Pasarsenen dari awalnya Rp84.000 menjadi Rp95.000, KA Kahuripan rute Blitar-Kiaracondong dari awalnya Rp84.000 menjadi Rp95.000.

Advertisement

Tarif baru sesuai Permenhub 42 ini sedianya akan diberlakukan mulai keberangkatan pada 7 Juli 2017. Namun, dengan adanya pembatalan Permenhub 42 ini, maka tarif KA-KA bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai PN 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi PSO.

“Dengan adanya pembatalan Permenhub 42 ini, sehingga tarif KA kembali yang lama. Semisal yang KA Logawa dari yang awalnya naik Rp80.000 kembali ke tarif lama yaitu Rp74.000,” jelas dia.

Supri menuturkan bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA-KA tersebut tanggal 24 Juni 2017 sampai tanggal 4 Juli 2017 di berbagai kanal resmi penjualan tiket KA bisa mengambil selisih biaya dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.

Advertisement

Dia mencontohkan semisal calon penumpang telah memesan tiket KA Logawa dengan tarif Rp80.000, nantinya akan mendapat kembalian Rp6.000 dan bisa didapatkan di loket stasiun.

Selain itu, untuk calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket KA-KA tersebut yang telah dibeli tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2017 dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan tarif baru.

Pengambilan bea ini di Stasiun Gambir, Pasarsenen, Kiaracondong, Lempuyangan, dan di stasiun-stasiun di berbagai daerah dengan menunjukkan bukti pembatalan.

Advertisement

“Penurunan tarif ini tidak mengurangi pelayanan yang diberikan PT KAI penumpang,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif