Soloraya
Kamis, 6 Juli 2017 - 16:35 WIB

PERPARKIRAN SOLO : Denda Pelanggaran Parkir bakal Dinaikkan, Ini Tanggapan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Perparkiran Solo, rencana Pemkot menaikkan denda pelanggaran parkir menuai pro dan kontra.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo berencana menaikkan denda pelanggaran parkir untuk mobil menjadi Rp500.000 per unit dan motor Rp250.000 per unit. Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari pengguna jasa parkir di Kota Bengawan.

Advertisement

Sebagian warga menolak rencana kenaikan denda parkir, namun sebagian warga lain sepakat dengan kenaikan tersebut. Warga Gatak, Sukoharjo, Bagus Aji W., misalnya, keberatan dengan kenaikan denda parkir mobil menjadi Rp500.000.

Apalagi denda hanya dibebankan pada pengguna jasa parkir. Padahal kesalahan parkir tidak terjadi semata-mata karena si pengguna jasa parkir, melainkan juga juru parkir (jukir).

Advertisement

Apalagi denda hanya dibebankan pada pengguna jasa parkir. Padahal kesalahan parkir tidak terjadi semata-mata karena si pengguna jasa parkir, melainkan juga juru parkir (jukir).

“Saya keberatan jika denda naik menjadi Rp500.000 untuk mobil dan motor Rp250.000. Kami tahu pelanggar parkir kebanyakan kendaraan luar daerah, seperti saya,” katanya ketika dijumpai Solopos.com di kawasan Jl. Slamet Riyadi, Kamis (6/7/2017).

Pengguna jasa parkir terutama dari luar daerah banyak yang tidak mengetahui kawasan mana saja yang ditetapkan bebas area parkir di Kota Solo. Selain itu minimnya rambu juga menjadi alasan dirinya menolak rencana kenaikan tersebut.

Advertisement

Senada warga Solo Baru, Sukoharjo, Sari Parwanti, juga keberatan dengan denda Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk motor. Menurutnya, denda itu sangat tinggi dan memberatkan bagi pengguna jasa parkir.

“Kan kesalahan bukan dari kita sendiri, tapi juga jukir tidak mengarahkan kalau di situ larangan parkir,” katanya.

Meski sebagian keberatan dan menolak kenaikan denda parkir, tak sedikit pula warga yang sepakat dengan kenaikan tersebut. Bagi warga Kota Solo, Noor Ichsan, kenaikan denda parkir akan memberi efek jera bagi pelanggar parkir.

Advertisement

“Berat memang, tapi denda itu juga agar pelanggar jera dan tidak ada pelanggaran lagi,” katanya.

Selama ini, dia mengakui pelanggaran parkir kerap membuat kondisi arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan tersendat. Seperti halnya saat musim Lebaran lalu, tak sedikit kendaraan yang melanggar parkir.

“Di depan Pasar Gede misalnya, harusnya steril parkir malah dipenuhi kendaraan. Itu menyebabkan arus lalu lintas jadi melambat,” katanya.

Advertisement

Pengamat transportasi dari Universitas Katholik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, memandang rencana kenaikan denda bagi pelanggaran parkir sebagai instrumen dalam pengendalian lalu lintas di Kota Bengawan. Ia pun memberi dukungan penuh dengan rencana kenaikan denda tersebut.

“Kenaikan ini kan bukan hanya untuk sekadar mencari PAD [pendapatan asli daerah], tapi lebih pengendalian lalu lintas,” kata dia.

Selain pengendalian lalu lintas, kenaikan denda parkir juga mendukung program Pemkot dalam penggunaan moda transportasi umum.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif