Jogja
Kamis, 6 Juli 2017 - 18:21 WIB

PENCABULAN BANTUL : Guru BK Cabuli Siswinya Hingga Hamil

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual salah seorang guru

Harianjogja.com, BANTUL– Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual salah seorang guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Bantul. Pelaku yang tak lain gurunya sendiri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Kepolisian Bantul kini tengah menangani kasus kejahatan terhadap anak berinisial AA, 16 warga Kecamatan Imogiri Bantul. Siswi di salah satu madrasah di Bantul itu dilaporkan menjadi korban persetubuhan gurunya sendiri berinisial P yang usianya terpaut jarak 38 tahun.

Informasi yang dihimpun, Guru Bimbingan Konseling (BK) itu melakukan hubungan seksual berkali-kali hingga korban mengandung. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang dilaporkan sejak 20 Juni itu.

“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami harus melihat berbagai sisi sebagai permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” terang Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (6/7/2017).

Advertisement

Polisi kata dia juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban, termasuk konten percakapan keduanya melalui telepon seluler dengan meminta bukti ke provider jasa telepon seluler. Anggaito memastikan, dalam waktu dekat kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Warga Sabdodadi, Bantul itu kata dia dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia memastikan, tidak ada toleransi pada pelaku kejahatan terhadap anak. Kendati kabar yang terdengar, korban tidak mengalami pemaksaan saat melakukan hubungan seksual, namun selama korban masih anak-anak pelaku tetap menjadi pihak yang bersalah.

“Selama dia masih anak-anak, sesuai UUPA pelaku tetap salah. Seandainya korban memaksa berhubungan seksual, pelaku tetap harus menolak tidak boleh melakukannya karena dia masih anak-anak,” lanjutnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif