Jateng
Rabu, 5 Juli 2017 - 22:50 WIB

MINUMAN KERAS KUDUS : 786 Botol Miras Disita Satpol PP Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Solopos/Antara)

Minuman keras (miras) yang beredar secara ilegal disita Satpol PP Kudus.

Semarangpos.com, KUDUSMasih di bulan Syawal, bakda Lebaran 2017, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menemukan toko yang mendistribusikan secara ilegal mimuman keras ke masyarakat. Dengan menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan Gebog, Satpol PP Kudus menyita 786 botol miras berbagai merek.

Advertisement

“Minuman keras sebanyak itu diperoleh dari sebuah toko di Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Jateng, Rabu (5/7/2017).

Ia mengatakan pengungkapan peredaran ilegal miras tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa toko kelontong yang dimiliki Nuryati itu diduga menjual miras. Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut dia, petugas diterjunkan ke lapangan untuk memeriksa toko dimaksud.

Hasilnya, kata dia, ditemukan 48 dos yang berisi 786 botol minuman keras. Ratusan botol minuman keras tersebut, lanjut dia, diperoleh di sejumlah tempat, seperti ruang tamu serta ada yang disembunyikan di kamar tidur, khususnya minuman keras yang berharga mahal.

Advertisement

Ia mengatakan, pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol. Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas memang harus bekerja keras, karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol ters dosebut di etalase toko.

“Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang memang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP,” ujarnya.

Hasil operasi itu, kata Djati, merupakan yang kedua setelah hasil operasi yang pertama diperoleh dari hotel berbintang di Kudus sebanyak dua dos atau 24 botol. Ia berharap, dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.

Advertisement

“Meskipun hanya sekadar informasi awal, kami akan menyelidikinya terlebih dahulu guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya. Nantinya, lanjut dia, pengedar minuman keras tersebut akan dimintai keterangannya, karena nantinya tetap akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus No. 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif