Soloraya
Rabu, 5 Juli 2017 - 20:35 WIB

KECELAKAAN KARANGANYAR : Sopir Bus Eka Tabrak 2 Pengendara Motor Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi bus Eka yang menyeruduk dua sepeda motor di Pulosari, kebakkramat, Karanganyar, Selasa (4/7/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Karanganyar, sopir bus Eka yang menabrak dua pengendara motor hingga tewas ditetapkan jadi tersangka.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menetapkan sopir bus Eka, Sutrisno, 55, warga Kedungsari, Magelang, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Nglarangan, Pulosari, Kebakkramat, Karanganyar.

Advertisement

Sopir bus Eka berpelat nomor S 7515 US itu dinilai lalai saat mengemudikan bus sehingga mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia di jalan Solo-Sragen itu, Selasa (4/7/2017) pukul 09.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Satlantas Polres Karanganyar langsung menyelidiki kecelakaan lalu lintas di jalan Solo-Sragen itu.

Dalam kecelakaan tersebut, dua pengendara motor meninggal dunia, yakni Yusuf Madi Burhani, 38, warga Winong, Kragilan, Mojolaban dan Fajar Suharyadi, 18, warga Pulosari, Kebakkramat, Karanganyar. Saat kejadian, Yusuf dan Fajar yang hendak menyeberang jalan diseruduk bus Eka yang mengalami pecah ban di lokasi kejadian. (Baca juga: Seruduk 2 Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Bus Eka Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga)

“Sopir sudah jelas tersangka. Penetapan tersangka karena sopir dianggap lalai saat mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Ahdi Rizaliansyah, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, kepada Solopos.com, Rabu (5/7/2017).

Advertisement

Sopir bus tersebut melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Disinggung jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, AKP Ahdi Rizaliansyah, mengatakan ada lima saksi termasuk beberapa warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pemeriksaan masih berlangsung, baik terhadap sopir bus Eka ataupun warga yang dianggap mengetahui kejadian kemarin,” katanya.

Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Karanganyar, Tri Hariyadi, mengatakan jalan Solo-Sragen termasuk jalur rawan kecelakaan. Setiap pengguna jalan diminta berhati-hati saat melintas di jalur tersebut.

Advertisement

“Memang, kondisi di jalan sana rawan kecelakaan. Kondisi jalannya sempit dengan trek lurus. Bagi angkutan umum, termasuk bus perlu hati-hati. Sepengetahuan saya, jalur rawan kecelakaan lalu lintas di Karanganyar itu di jalan Solo-Sragen dan jalan Karanganyar Kota-Karangpandan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Satlantas Polres Karanganyar langsung menahan sopir bus Eka, Sutrisno, setelah kecelakaan lalu lintas. Penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif