Soloraya
Selasa, 4 Juli 2017 - 06:35 WIB

Rugikan SMP Swasta, FKKS Minta PPDB SMP Gelombang II di Sragen Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Antre Pendaftaran (SOLOPOS/Tri Rahayu)

FKKS Sragen meminta PPDB SMP gelombang II dihentikan karena merugikan SMP swasta.

Solopos.com, SRAGEN — Forum Komunikasi Kepala SMP Swasta (FKKS) Sragen meminta pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMP gelombang II secara online dihentikan karena dinilai merugikan SMP swasta. PPDB gelombang II itu rencananya dimulai pekan depan.

Advertisement

Tuntutan itu disampaikan 30 kepala SMP swasta saat mendatangi Gedung DPRD Sragen, Senin (3/7/2017). Kedatangan puluhan kepala SMP swasta tersebut diterima pimpinan DPRD Sragen bersama pimpinan Komisi IV DPRD Sragen di ruang serbaguna Rumah Aspirasi DPRD Sragen.

Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD juga menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen Suharto, Sekretaris Disdikbud Sragen Suwardi, dan sejumlah kepala bidang. Audiensi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto.

Koordinator FKKS Sragen, Suprapto, menginginkan PPDB online untuk SMP negeri gelombang II pada pekan depan dibatalkan karena meresahkan SMP swasta yang hingga kini masih kekurangan siswa. Dia menilai alasan Disdikbud Sragen untuk memaksimalkan rombongan belajar (rombel) di SMP negeri itu justru tidak memberi ruang kepada SMP swasta untuk mendapat siswa.

Advertisement

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17/2017 mestinya SMP negeri itu menerima siswa per rombel maksimal 32 orang. Sebenarnya setiap rombel itu diratakan 26-28 orang itu bisa bagi SMP negeri sehingga tidak perlu ada PPDB online gelombang II,” ujar Suprapto saat dihubungi Solopos.com, Senin sore.

Dalam kesempatan itu, Suprapto yang juga Kepala SMPN PGRI 10 Ngrampal menyinggung tentang adanya madrasah tsanawiah negeri (MTsN) yang menerima siswa sampai 40-48 siswa per rombel. Dia berharap MTsN mestinya juga mengikuti batasan dalam Permendagri itu meskipun kedudukannya di bawah naungan Kementerian Agama.

Dalam pertemuan itu sempat mencuat informasi adanya tiga SMP swasta yang nyaris tutup akibat kekurangan siswa. Suprapto tidak ingin dari 42 SMP swasta di Sragen mengalami nasib serupa dengan tiga SMP swasta pendahulunya. Dia berharap ada keadilan bisa diterapkan untuk sekolah negeri dan swasta yang sama-sama berorientasi mencerdaskan kehidupan generasi muda.

Advertisement

Sekretaris Disdikbud Sragen Suwardi belum bisa memastikan tuntutan FKKS Sragen akan terkabul. Suwardi memilih menunggu masa daftar ulang pada Selasa-Rabu (4-5/7/2017). Suwardi menyinggung dari 20 sekolah dari 49 SMP negeri di pinggiran yang juga berpotensi kekurangan siswa. Dia berharap setiap rombel harus di atas 20 siswa agar tidak mengurangi jam mengajar guru.

Wakil Ketua DPRD Sragen Bambang Widjo Purwanto sepakat dengan keinginan FKKS Sragen karena PPDB online tahap II itu merugikan sekolah swasta. Dia menilai PPDB yang digelar Disdikbud bukanlah online karena siswa datang ke sekolah dan mendapat bukti pendaftaran. Selain itu, Bambang menilai PPDB online gelombang II itu tidak ada dasar hukumnya.

“Kami menarik kesimpulan, pelaksanaan PPDB gelombang II perlu dikaji ulang. Kalau bisa dihentikan karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif