Jogja
Selasa, 4 Juli 2017 - 11:20 WIB

POLEMIK TAKSI ONLINE : Ini Pesan Sultan untuk Pengemudi Taksi Online di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DI. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang didampingi sang istri, GKR Hemas serta Wakil Gubernur DI. Yogyakarta, Paku Alam X dan istri, GKBRAy Adipati Paku Alam X menerima ucapan selamat Idul Fitri dan permohonan maaf dari masyarakat Jogja dan para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DI. Yogykarta pada acara Syawalan di Pendopo Kepatihan, Senin (3/7). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap para pengemudi maupun pengusaha taksi online agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap para pengemudi maupun pengusaha taksi online agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017.

Advertisement

Baca juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Tanpa Stiker, Taksi Daring Akan Dirazia

“Harapan saya persaingan itu sehat, dan dengan SK Gub itu disepakati dari awal, mulai harga sampai jumlah taksi online. Saya harap mereka [taksi online] memenuhi dengan stiker. Harapannya tidak ada yang melanggar,” jelas Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Senin (3/7/217).

Sultan HB X melanjutkan Pemda DIY akan terus melakukan pemantuan semenjak Permenhub No 32 Tahun 2016 mulai diberlakukan. Ia juga berharap semua pihak bisa legowo dalam menyikapi berlakunya Permenhub tersebut.

Advertisement

“Dasar tarifnya sudah disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Enggak ada alasan tidak setuju karena keputusan diambil bersama,” ujarnya.

Permenhub No 32 tahun 2016 mengatur tentang tarif taksi online yang harus mengikuti tarif atas dan bawah yang tidak jauh berbeda dengan taksi konvensional.

Tarif bawah dan atas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Advertisement

Dalam Pergub tersebut tarif batas bawah untuk taksi online adalah Rp4.000, sementara untuk tarif batas atas sebesar Rp6.000. Dinas Perhubungan DIY juga sudah menyediakan 100 stiker untuk taksi online sebagai tanda legalitas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif