Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap para pengemudi maupun pengusaha taksi online agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap para pengemudi maupun pengusaha taksi online agar mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2017.
Baca juga : POLEMIK TAKSI ONLINE : Tanpa Stiker, Taksi Daring Akan Dirazia
“Harapan saya persaingan itu sehat, dan dengan SK Gub itu disepakati dari awal, mulai harga sampai jumlah taksi online. Saya harap mereka [taksi online] memenuhi dengan stiker. Harapannya tidak ada yang melanggar,” jelas Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Senin (3/7/217).
Sultan HB X melanjutkan Pemda DIY akan terus melakukan pemantuan semenjak Permenhub No 32 Tahun 2016 mulai diberlakukan. Ia juga berharap semua pihak bisa legowo dalam menyikapi berlakunya Permenhub tersebut.
“Dasar tarifnya sudah disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Enggak ada alasan tidak setuju karena keputusan diambil bersama,” ujarnya.
Permenhub No 32 tahun 2016 mengatur tentang tarif taksi online yang harus mengikuti tarif atas dan bawah yang tidak jauh berbeda dengan taksi konvensional.
Tarif bawah dan atas ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Dalam Pergub tersebut tarif batas bawah untuk taksi online adalah Rp4.000, sementara untuk tarif batas atas sebesar Rp6.000. Dinas Perhubungan DIY juga sudah menyediakan 100 stiker untuk taksi online sebagai tanda legalitas.