Soloraya
Selasa, 4 Juli 2017 - 21:35 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : Berjudi Kiu-Kiu, 3 Warga Kalijambe Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Sragen, tiga warga Kalijambe ditangkap polisi saat sedang berjudi jenis kiu-kiu.

Solopos.com, SRAGEN — Tim patroli Polsek Kalijambe, Sragen, menggerebek lokasi perjudian jenis kiu-kiu di Dukuh Wonosari RT 002, Desa Sambirembe, Kalijambe, Sragen, Selasa (4/7/2017) pukul 01.00 WIB. Tiga orang pejudi dibekuk beserta barang buktinya dan digelandang ke Mapolsek Kalijambe.

Advertisement

Ketiga pejudi itu terdiri atas Wiyono, 46, warga Samberembe RT 009; Kirmadi, 35, warga Samberembe RT 002; Ariyanto, 29, warga Wonosari RT 004. Kapolsek Kalijambe AKP Marsidi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengungkapkan hal tersebut kepada Solopos.com, Selasa malam. “Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp295.000, satu set kartu domino, dan satu lembar tikar plastik,” ujarnya.

Marsidi menjelaskan awalnya tim patroli Polsek berkeliling malam hari dan lewat di wilayah Samberembe. Saat patroli itulah, kata dia, tim patroli mendapati sekelompok orang sedang asyik berjudi.

Tim langsung menggerebek sekelompok pejudi itu dan membekuk tiga orang penjudi. “Tim berani menggerebek karena ada uang yang dijadikan taruhan. Kini, mereka masih mendekam di sel tahanan mapolsek untuk proses penyidikan,” tuturnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif