Soloraya
Selasa, 4 Juli 2017 - 18:35 WIB

Langgar Tarif, Pengelola Parkir Sunday Market Manahan Solo Dapat SP II dari Dispora

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karcis parkir sepeda motor yang dibikin Dinas Pemuda dan Olahraga Solo untuk pengunjung kompleks Stadion Manahan, Minggu (2/7/2017). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pengelola parkir Sunday Market Manahan Solo mendapat SP II dari Dispora.

Solopos.com, SOLO — Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Solo melayangkan surat peringatan (SP) II kepada manajemen PT Katon Dhanar Utama selaku pengelola parkir kompleks Stadion Manahan karena terbukti melanggar perjanjian dengan menarik tarif parkir kepada pengunjung tidak sesuai aturan.

Advertisement

Kepala Dispora Solo, Joni Hari Sumantri, telah menemui Direktur PT Katon Dhanar Utama, Alim Katoro, untuk meminta klarifikasi soal keluhan tarif parkir pengunjung kompleks Stadion Manahan saat Sunday Market pada Minggu (2/7/2017). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dispora Solo pada Selasa (4/7/2017) pukul 08.00 WIB.

Saat ditemui Solopos.com setelah pertemuan, Joni menjelaskan manajemen PT Katon Dhanar Utama mengakui telah melakukan kekeliruan dengan adanya juru parkir (jukir) mereka yang menarik tarif parkir melebihi ketentuan.

“Manajemen PT Katon Dhanar Utama telah mengakui secara gentle melakukan kekeliruan. Mereka tidak melakukan pengontrolan lebih ketat kepada petugas parkir di lapangan,” kata Joni saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa.

Advertisement

Joni membeberkan manajemen PT Katon Dhanar Utama mengakui pada Sunday Market, Minggu lalu, ada orang baru atau pocokan yang dipekerjakan sebagai jukir di kompleks Stadion Manahan. Manajemen PT Katon Dhanar Utama terpaksa melakukan itu karena jukir yang biasa bertugas izin libur atau tidak masuk.

Dia menyebut manajemen PT Katon Dhanar Utama menyangka orang barulah yang meminta tarif parkir tidak sesuai aturan kepada pengunjung karena kurang pemahaman mengenai aturan parkir. “Kejadian seperti ini memang situasional. Berdasarkan keterangan manajemen, kemarin [Minggu] mereka dalam kondisi kesulitan tenaga kerja. Dari pengakuan Pak Alim [Direktur PT Katon Dhanar Utama], mereka merekrut tenaga kerja pocokan yang belum diberi pemahaman,” jelas Joni.

Meski PT Katon Dhanar Utama telah mengakui kekeliruan mereka, Dispora tetap melayangkan SP kepada mereka. Joni menyampaikan pemberian SP II tersebut tetap harus dilakukan karena sudah menjadi ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian No. 050/199/SP/DISPORA/II/2017.

Advertisement

Dia menceritakan sebelumnya Dispora juga pernah melayangkan surat teguran I kepada PT Katon Dhanar Utama karena masalah yang sama, yakni mendapat keluhan dari masyarakat soal tarif parkir Stadion Manahan. “Standar dan aturan main pengelolaan parkir Stadion Manahan sudah jelas. Sampai tidak dilakukan perbaikan pelayanan atau terjadi lagi kesalahan, kami bisa memutus hubungan kerja dengan pengelola parkir. Kami akan melihat. Jika terjadi lagi kapan saja, kami bisa layangkan surat teguran terakhir,” jelas Joni.

Joni meminta masyarakat turut serta mengawasi jalannya pelayanan parkir di kompleks Stadion Manahan. Masyarakat bisa melapor ke Dispora jika dipungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Namun, dia lebih berharap masyarakat bisa berbuat adil dengan langsung menegur atau mengedukasi jukir yang masih menarik tarif parkir lebih tinggi dari semestinya.

Direktur PT Katon Dhanar Utama, Alim Katoro, berkomitmen memperbaiki pelayanan parkir di kompleks Stadion Manahan. “Terus terang dengan adanya hal itu [tarif parkir tidak sesuai aturan] saya mengakui salah. Ke depan pelayanannya mau saya perbaiki. Kami akan bina dan arahkan petugas di lapangan,” jelas Alim.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif