Jatim
Selasa, 4 Juli 2017 - 13:05 WIB

KORUPSI MAGETAN : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD dr. Sayidiman

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Magetan, polisi menetapkan dua tersangka kasus dugaa korupsi di RSUD dr. Sayidiman.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kepolisian menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi rawat inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sayidiman Magetan senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2010.

Advertisement

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Muslimin, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Magetan Ehud Allawy yang saat kasus tersebut diselidiki menjabat sebagai Plt Direktur RSUD dr. Sayidiman Magetan selaku pengguna anggaran dan kontraktor pelaksana Suyitno.

“Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Irna RSUD dr Sayidiman Magetan. Meski demikian keduanya belum dilakukan penahanan,” ujar Muslimin kepada wartawan di Magetan, Selasa (4/7/2017).

Advertisement

“Ada dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Irna RSUD dr Sayidiman Magetan. Meski demikian keduanya belum dilakukan penahanan,” ujar Muslimin kepada wartawan di Magetan, Selasa (4/7/2017).

Dia menambahkan penetapan keduanya sebagai tersangka tersebut setelah Polres Magetan melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, dalam kasus tersebut total telah ada tujuh tersangka.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembangunan Irna RSUD dr Sayidiman Magetan senilai Rp1,5 miliar tahun anggaran 2010 telah ditangani oleh Polres Magetan pada tahun 2012.

Advertisement

Indikasi penyelewengan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp139 juta. Kasus tersebut hingga kini masih terus ditangani dan dikembangkan oleh Polres Magetan dan kejaksaan setempat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Kelima tersangka itu Rohmat yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ningrum Palupi Widiasari sebagai pejabat pengadaan barang, Titik Mulyatin selaku kontraktor perantara, Cahyo Renggo Putro selaku Direktur Utama CV Enggal Daya Prima sebagai konsultan perencana proyek, dan Suharti selaku Direktur Utama CV Jaya yang berperan sebagai pengawas proyek.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan kelima tersangka itu telah dijebloskan ke Rumah Tahanan kelas II B Magetan pada bulan April 2017 dan kini sedang menjalani persidangan

“Dari lima tersangka sebelumnya, dua orang tersangka merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas di rumah sakit sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta,” tutur dia.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif