Soloraya
Selasa, 4 Juli 2017 - 05:35 WIB

KEPEGAWAIAN SOLO : Bolos Hari Pertama Masuk Kerja, 6 ASN Terancam Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilusrasi Aparatur sipil negara ASN Solo. (Dok/JIBI/Solopos)

Kepegawaian Solo, enam aparatur sipil negara di Pemkot Solo terancam sanksi karena mangkir kerja.

Solopos.com, SOLO — Delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mangkir pada hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Lebaran, Senin (3/7/2017).

Advertisement

Enam ASN di antaranya terancam dijatuhi sanksi lantaran tak masuk kerja tanpa keterangan apa pun. Sedangkan dua ASN lainnya tidak masuk kerja dengan keterangan izin.

Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) tim Pemkot Solo. Tim gabungan diterjunkan melibatkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat. Tim mengecek presensi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) kecuali ASN guru.

“Pengecekan dilakukan dengan memeriksa presensi pagi, siang, dan sore,” kata Kepala BKPPD Rakhmat Sutomo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Senin (3/7/2017).

Advertisement

Dari hasil pengecekan, ada delapan ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama seusai cuti Lebaran. Perinciannya, dua ASN izin serta enam ASN tanpa keterangan. Enam ASN ini bakal menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan minta klarifikasi dulu apakah enam orang ini sering bolos atau bagaimana,” kata Rakhmat.

Begitu pula dua ASN lain yang tidak masuk kerja dengan keterangan izin. Menurut Rakhmat, Pemkot akan mengecek surat izin tersebut apakah memang ada keperluan bersifat darurat atau tidak.

Advertisement

Meski demikian, ASN tersebut masuk dalam kategori dispensasi atau dimaklumi. Mereka lolos dari pembinaan yang bakal dilakukan Pemkot.

“Masing-masing OPD akan membuat BAP [berita acara pemeriksaan] bagi ASN-nya yang tidak masuk kerja. Nanti dari BAP itu dilaporkan ke kami dan ditindaklanjuti termasuk sanksinya,” katanya.

Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan ASN yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran. “Tunjangan tambahan penghasilan [tamsil] juga akan dipotong,” kata Rudy, sapaan akrabnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk kerja kecuali sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif