News
Selasa, 4 Juli 2017 - 18:30 WIB

Hary Tanoesoedibjo Mangkir, Bareskrim Kirim Panggilan Kedua

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hary Tanoesoedibjo di Kantor Sementara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/6/2017), seusai menjalani pemeriksaan. (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Hary Tanoesoedibjo mangkir atau tidak memenuhi panggilan Bareskrim. Panggilan kedua segera dilayangkan.

Solopos.com, JAKARTA — CEO PT MNC Hary Tanoesoedibjo tak menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui pesan singkat terhadap penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Bareskrim pun melayangkan surat panggilan kedua terhadap Hary.

Advertisement

“Surat panggilan kedua itu kami tujukan kepada Saudara HT untuk datang diperiksa sebagai tersangka pada Jumat [7/7/2017],” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017), dikutip Solopos.com dari Antara.

Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hary. Namun kuasa hukum Hary, Adidharma Wicaksono, mengatakan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan ada keperluan yang mendesak.

Adidharma mengatakan kliennya baru bisa memenuhi panggilan pemeriksaan paling cepat Selasa (11/7/2017) pekan depan. “Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak,” kata Adidharma dalam pesan singkat.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan perdana Hary dalam statusnya sebagai tersangka pada Selasa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hary Tanoe telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto itu.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB. Hal itu berlanjut dengan pesan singkat pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi Whatsapp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, namun ditambahkan kalimat “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”.

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif