Soloraya
Senin, 3 Juli 2017 - 09:10 WIB

WADUK PIDEKSO WONOGIRI : Ganti Rugi Tanah Warga Dibayar Juli Ini, Dana Disiapkan Rp702 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon lokasi Waduk Pidekso. (JIBI/Solopos/Dok)

Ganti rugi tanah warga yang terdampak proyek pembuatan Waduk Pidekso di Giriowoyo, Wonogiri, dibayarkan Juli ini.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemberian ganti rugi 1.600 bidang lahan dengan luas total 332 hektare (ha) di tiga desa di Kecamatan Giriwoyo dan Kecamatan Batuwarno yang terdampak proyek Waduk Pidekso akan dibayarkan Juli ini.

Advertisement

Dana ganti rugi yang disiapkan mencapai Rp702 miliar. Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri, Cahyono, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (2/7/2017), menyampaikan pemerintah pusat sudah siap menyerahkan dana ganti rugi kepada warga terdampak proyek. Awalnya, dana itu diserahkan sebelum Lebaran. (Baca juga: Ganti Rugi Belum Jelas, Warga Terdampak Waduk Pidekso Wonogiri Tak Berani Beli Tanah Pengganti)

Namun, hingga Lebaran usai belum dapat direalisasikan karena sesuatu hal. Dia mengatakan pemerintah siap memberikan ganti rugi Juli ini dengan catatan warga penerima juga sudah siap.

Advertisement

Namun, hingga Lebaran usai belum dapat direalisasikan karena sesuatu hal. Dia mengatakan pemerintah siap memberikan ganti rugi Juli ini dengan catatan warga penerima juga sudah siap.

“[Realisasi] setelah Lebaran. Tapi tanggalnya belum dipastikan. Prinsipnya kami sudah siap [memberikan ganti rugi], tinggal menunggu waktu. Warga masih akan berkoordinasi,” kata dia.

Namun, saat ditanya total dana yang disiapkan pemerintah pusat Cahyono enggan menyebutkannya melalui sambungan telepon. Menurut dia, hal tersebut perlu disampaikan secara tatap muka.

Advertisement

Bupati telah membahas pemberian ganti rugi itu bersama ATR/BPN Wonogiri dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) selaku pelaksana proyek di Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri. Dimintai konfirmasi ihwal hal tersebut Cahyono membenarkan anggaran ganti rugi bersumber dari APBN dan APBN Perubahan.

Hanya, dia tak menanggapi soal total nilai anggaran ganti rugi. Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pidekso, Sutiman, menginformasikan hal senada dengan Bupati. BBWSBS menyampaikan kepada warga anggaran ganti rugi senilai Rp702 miliar dari APBN dan APBN Perubahan.

Menurut dia, BBWSBS siap menggelontorkan dana setelah ada pemberitahuan dari tim pengadaan lahan BPN. Pada sambungan telepon kali itu Kades membantah ada warga terdampak proyek yang meminta ganti rugi Rp3 juta/meter persegi seperti yang diberitakan sebelumnya.

Advertisement

Warga hanya menginginkan ganti rugi yang layak agar bisa digunakan untuk membeli lahan di lokasi lain untuk tempat tinggal mereka. Namun, Kades mengaku tak mengetahui harga tanah yang diinginkan warga.

“Yang tahu Formastri [Forum Masyarakat Peduli Tanah Kelahiran Tiga Desa atau forum yang mewadahi warga terdampak proyek Waduk Pidekso],” kata Kades.

Saat diminta nomor telepon (ponsel) pengurus Formastri, dia mengarahkan agar Solopos.com meminta kepada ATR/BPN. Informasi yang dihimpun Solopos.com terdapat tiga desa yang terdampak proyek Waduk Pidekso, yakni Pidekso dan Tukulrejo di Kecamatan Giriwoyo, dan Desa Sendangsari di Kecamatan Batuwarno.

Advertisement

Proyek itu dilaksanakan pemerintah pusat. Studi dilakukan sejak 1980. Pemerintah membuat detail engineering design (DED) pada 2011. Sedianya waduk digunakan sebagai pengendali banjir, konservasi, objek wisata, dan peningkatan intensitas tanaman pangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif