News
Minggu, 2 Juli 2017 - 23:00 WIB

TRANSPORTASI ONLINE : Tarif Taksi Online Tak Lagi Murah, Ini Rinciannya

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Uber (Business Insider)

Tarif transportasi online, khususnya taksi diatur.

Solopos.com, JAKARTA — Tarif taksi online kini mengacu aturan pemerintah. Tarif batas atas dan batas bawah transportasi online, khususnya taksi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Aturan ini mulai berlaku Sabtu (1/7/2017).

Advertisement

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai konsumen pengguna transportasi taksi beraplikasi atau biasa disebut taksi online harus bisa menerima bahwa tidak ada lagi tarif murah pada GrabCar, Go-Car dan Uber. Hal ini karena telah ditetapkannya  aturan tarif  batas bawah dan atas taksi online.

Adapun aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu aturan mengenai tarif yang ditetapkan untuk Wilayah I, Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah  sebesar Rp3.500 per kilometer (km) dan batas atasnya sebesar Rp6.000 per kilometer (km).

Sementara untuk Wilayah II, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp3.700 per kilometer (km) dan batas atasnya sebesar Rp6.500 per km.

Advertisement

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno mengatakan, sebenarnya masyarakat harus tahu jika tarif taksi online murah bisa menyebabkan banyak pengemudi online tidak bisa bertahan lama. Pasalnya, selama ini pengusaha online tidak memikirkan perimbangan antara tarif murah dengan jumlah armada dan demand.

Apalagi, kata Djoko, kebanyakan taksi online merupakan milik pribadi. Artinya, banyak beban yang ditanggung pengemudi mulai dari biaya operasi hingga perbaikan kendaraan.

“Dia butuh juga untuk hidup sehari-hari, kalau tarif itu terus murah maka dia tidak bisa penuhi kewajiban seperti pemeliharaan kendaraan dan lainnya. Jadi masyarakat juga harus tahu tidak ada tarif murah, supaya kualitas kendaraan juga bisa dijaga,”ujarnya sebagaimana dikutip dari Okezone, Minggu (2/7/2017).

Advertisement

Djoko mengatakan, bila dibandingkan perhitungan pendapatan yang diberikan pengusaha online dengan konvensional, sistem konvensional sebenarnya lebih baik. Masih ada beberapa perusahaan yang memberikan gaji bulanan kepada mitra, sehinggga pengemudi mendapat kepastian pendapatan.

“Untuk yang online kan tidak seperti itu, jadi ketika tarif murah pengemudi sudah mulai mengeluh. Jika terus-menerus gak akan tahan lama pengemudinya. Jadi tarif online sedikit mahal kan untuk membantu pengemudinya,”ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif