Jogja
Sabtu, 1 Juli 2017 - 00:40 WIB

KEPENDUDUKAN KULONPROGO : Ternyata Belum Semua Warga Punya Akta Lahir

Redaksi Solopos.com  /  Galih Eko Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Orang-orang dewasa banyak yang menilai akta kelahiran adalah dokumen yang tidak terlalu penting untuk dimiliki

Harianjogja.com, KULONPROGO—Total warga Kulonprogo yang sudah memiliki akta kelahiran baru mencapai sekitar 50%. Mayoritas di antara mereka merupakan kalangan berusia di atas 18 tahun.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo Agus Wiyono Raharjo mengungkapkan pemilik akta kelahiran justru dari kalangan yang berusia 0-18 tahun. Mereka tertib karena memiliki kesadaran bahwa mereka membutuhkan akta kelahiran.

Advertisement

Sebaliknya, orang-orang dewasa banyak yang menilai akta kelahiran adalah dokumen yang tidak terlalu penting untuk dimiliki. Kalaupun muncul kesadaran, itu dikarenakan mereka sedang mengurus sesuatu yang membutuhkan dokumen pelengkap berupa akta kelahiran.

“Disdukcapil menggencarkan layanan jemput bola sampai ke desa-desa agar masyarakat mendapatkan pelayanan mendasar, yakni datanya masuk dalam basis data akta kelahiran,” ungkapnya, Kamis (29/6/2017).

Warga yang tertarik untuk mengurus akta di desa akan dikoordinasi Disdukcapil. Selanjutnya mereka akan mengumpulkan persyaratan di desa, setelah itu Disdukcapil memverifikasi dan membawa semua dokumen warga ke Disdukcapil untuk diverifikasi ulang. Setelah data dinyatakan valis, maka data akan diolah, baru kemudian akta kelahiran diterbitkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif