Jogja
Kamis, 29 Juni 2017 - 08:20 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : PNS Terbukti Bolos, Ini Sanksi yang Diterima

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pemkab Gunungkidul mendorong PNS tetap tertib

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk  tidak membolos di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, pada Senin (3/7/2017) mendatang.

Advertisement

Baca Juga : PEMKAB GUNUNGKIDUL : Ingat! PNS Jangan Bolos Hari Pertama Masuk

Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajat Ruswandono menyampaikan pada hari pertama usai libur Lebaran, pihaknya telah bekerja sama dengan inspektorat setempat untuk melakukan pengawasan dan sidak. Jika nantinya ditemukan ada yang membolos akan diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan.

“Selain itu nanti kami akan langsung memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD setempat untuk menindaklanjutinya,” paparnya, Rabu (28/6/2017).

Advertisement

Drajat berharap PNS tidak membolos kerja sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. Libur lebaran sudah diberikan lama, sehingga seharusnya bisa memanfaatkan libur secara optimal.
“Oleh karena itu, kami berharap PNS masuk kerja sesuai dengan hari yang ditetapkan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif