Jogja
Kamis, 29 Juni 2017 - 19:20 WIB

Di Tengah Libur Lebaran, Inspektorat Sleman Sidak Mobil Dinas, Bagaimana Hasilnya?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil dinas terparkir di halaman Inspektorat Sleman, Selasa (27/6/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Inspektorat Sleman akan melaporkan hasil aturan larangan membawa mobil dinas selama libur Lebaran

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Inspektorat Sleman akan melaporkan hasil aturan larangan membawa mobil dinas selama libur Lebaran pada 3 Juli mendatang.

Advertisement

Kepala Inspektorat Sleman Suyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan dan sidak terkait penegakan aturan tersebut. “Sidak kami lakukan pada H-1 dan H+1. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (28/6/2017).

Meski begitu, Suyono belum mau membeberkan hasil dari sidak tersebut. Apakah ada kendaraan dinas yang dipakai untuk kepentingan pribadi pemegangnya atau tidak. Sebab hal itu memburuhkan kroscek terlebih dulu sebelum ditentukan masuk pelanggaran.

“Hasil sidak nanti akan kami sampaikan pada 3 Juli,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman itu.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab melarang mobil dinas digunakan untuk mudik ke luar kota. Masyarakat yang mengetahui ada kendaraan plat merah berada di luar kota bisa melaporkan melalui aplikasi Lapor Sleman.

“Kalau mobil dinas ada di luar kota itu sama saja penyalahgunaan fasilitas negara. Mobil dinas pada prinsipnya tidak boleh digunakan untuk agenda pribadi seperti mudik Lebaran,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Sumadi.

Pengguna kendaraan dinas di luar daerah dan tidak digunakan semestinya, tambah Sumadi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, pengawasan dan penerapan sanksi atas temuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif