News
Rabu, 28 Juni 2017 - 06:30 WIB

Penolakan Terhadap Pansus Hak Angket KPK Meluas

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Unjuk rasa aktivis sejumlah komunitas lintas-agama di Semarang, Jateng, Rabu (21/6/2017), demi mengecam upaya pelemahan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Penolakan akademisi terhadap Pansus Hak Angket KPK meluas hingga ke daerah.

Solopos.com, JAKARTA — Penolakan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengemuka dan merambat ke sejumlah daerah.

Advertisement

Pusat Kajian Fakultas Hukum Universitas Hasanudin nenganggap Pansus Hak Angket KPK merupakan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis/JIBI, Selasa (27/6/2017), para akademisi Indonesia Timur telah menyatakan sikap menolak panitia angket DPR terhadap KPK. Poin-poin penolakan tersebut diantaranya:

1. Para guru besar/akademisi Indonesia Timur menilai panitia angket KPK cacat hukum karena baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3;
2. Sebagian anggota Panitia Angket KPK, ada yang disebut dalam kasus eKTP jadi terjadi conflict of interest (benturan kepentingan)
3. Materi angket yang ditujukan pada KPK tidak jelas obyeknya bahkan mencampuri urusan penegakan hukum sehingga berpotensi sebagai obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum)
4. Panitia Angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dgn baik.
5. Mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus eKTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hak Angket Kpk
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif