News
Rabu, 28 Juni 2017 - 14:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Pertimbangkan Lagi Kuota 20% Siswa Gakin!

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berbincang dengan salah satu pelajar SMAN dan SMKN jelang PPDB 2017, beberapa waktu lalu. (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

Pendidikan menengah di Jateng yang menerapkan kebijakan kuota 20% murid SMA dan SMK negeri merupakan siswa dari keluarga miskin (gakin) diminta dipertimbangkan kembali.

Solopos.com, SEMARANG — Sejumlah elemen masyarakat di Jawa Tengah meminta pemerintah provinsi setempat mempertimbangkan kembali kebijakan pendidikan terkait kuota 20% untuk siswa dari keluarga miskin (gakin) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Jateng. Kebijakan itu dinilai rawan memunculkan praktik membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) fiktif.

Advertisement

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, mengatakan masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai regulasi dalam penerimaan peserta didik baru lembaga pendidikan menengah negeri di Jateng. “Misalnya legalisasi KK [kartu keluarga] dan akta kelahiran yang dianggap keharusan padahal tidak perlu dilakukan,” kata dia, pekan lalu.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait KK dan akta kelahiran serta menembuskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng. “Kami juga menemukan kurangnya pemahaman satuan pendidikan terhadap ketentuan rayon yang dikecualikan bagi anak PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang mendaftar di tempat orang tuanya ditugaskan,” kata dia.

Advertisement

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait KK dan akta kelahiran serta menembuskannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng. “Kami juga menemukan kurangnya pemahaman satuan pendidikan terhadap ketentuan rayon yang dikecualikan bagi anak PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang mendaftar di tempat orang tuanya ditugaskan,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan, sesuai surat penugasan orang tua, ada kuota sebesar 5% untuk calon siswa. Namun, dalam praktiknya hal tersebut tidak dipertimbangkan karena saat aplikasi PPDB online tidak ada kolom khusus yang memuat nomor surat penugasan orang tua sebagai dasar pengganti keterangan domisili.

Terkait permasalahan rayon, Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mendapat pengaduan dari orang tua calon peserta didik yang merasa dirugikan akibat kurangnya pemahaman satuan pendidikan. Menurut Sabarudin, hal tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi dari Disdikbud Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

“Penolakan tentu memiliki pertimbangan dan dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sedangkan mengenai SKTM, Ombudsman menemukan penyalahgunaan yang dilakukan orang tua dari kalangan keluarga mampu agar anaknya diterima di sekolah favorit,” kata dia.

Penyalahgunaan SKTM diduga memicu diskriminasi dan ketidakadilan. Calon peserta didik yang nilainya tinggi dapat tergeser calon peserta didik yang nilainya rendah, namun punya SKTM.

Semua temuan tersebut, kata Sabarudin, merupakan hasil pengawasan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada beberapa satuan pendidikan serta pemeriksaan terhadap laporan masyarakat yang masuk ke posko pengaduan PPDB Ombudsman Jateng maupun melalui call center 137. Menindaklanjuti temuan itu, Ombudsman akan menyampaikan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah serta pihak-pihak terkait agar menindaklanjuti dan mengevaluasi PPDB.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Yoyok Sukawi, menilai PPDB SMAN/SMKN berjalan cukup baik. Namun, pihaknya menekankan perlunya perbaikan-perbaikan terhadap transparansinya. “Masih terjadi benturan penjadwalan pengumuman penerimaan dengan kuota anak tinggal kelas karena penghitungan anak yang tidak naik kelas belum selesai. Ke depan harus diperbaiki supaya tidak timbul keresahan di masyarakat,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (23/6/2017).

Yoyok menambahkan pemerintah perlu mempertimbangkan lagi kuota siswa tidak mampu sebesar 20 persen yang dianggap terlalu besar sehingga memunculkan banyaknya SKTM palsu yang cukup meresahkan. “Kalau mengenai belum terpenuhi kuota di beberapa sekolah saya rasa tidak menjadi masalah karena di Jawa Tengah ada gelombang kedua,” kata dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif