Jateng
Rabu, 28 Juni 2017 - 21:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Inilah Poin Evaluasi PPDB Online Menurut Disdikbud

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo. (Twitter.com)

Pendidikan Jateng diakui Disdikbud setempat perlu mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN/SMKN online.

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengakui ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN/SMKN online Tahun Pelajaran 2017-2018.

Advertisement

Secara teknis, menurut Gatot, sistem online yang dilaksanakan Disdikbud Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia berjalan lancar. “Alhamdulillah secara umum sistem PPDB online lancar. Mulai pendaftaran hingga daftar ulang tidak ada kendala berarti. Demikian pula berdasarkan laporan yang kami terima dari kepala-kepala sekolah, tidak banyak kendala teknis,” ujar Gatot ketika dihubungi Solopos.com melalui ponselnya, Selasa (27/6/2017).

Namun, Gatot mengakui PPDB online yang baru kali pertama dilaksanakan ini perlu dievaluasi sehingga ke depan menjadi lebih baik. Salah satunya terkait ketentuan rayon atau zona yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2017.

Dampak positif sistem rayon, menurut Gatot, kebijakan pemerintah untuk SMAN khususnya agar menerima hampir 90 persen siswa dari dalam kota atau kabupaten bisa tercapai. Namun, kuota untuk siswa luar kota atau luar provinsi yang dibatasi hanya 10 persen menyebabkan sejumlah sekolah di wilayah perbatasan tidak bisa memenuhi kuota.

Advertisement

“Ini menjadi evaluasi. Ke depan khusus untuk sekolah di perbatasan akan kami usulkan kuota siswa luar kotanya sekitar 25 sampai 30 persen.”

Poin lain yang perlu dievaluasi terkait kuota siswa dari keluarga miskin (gakin). Gatot mengatakan PPDB juga mengacu Permendikbud No. 17/2017 yang mengatur kuota minimal 20%.

Tidak ada batasan maksimal kuota sehingga nantinya Pemprov Jateng tetap berpedoman pada ketentuan tersebut. “Kami tentunya mengacu pada peraturan itu,” kata dia. Untuk mengantisipasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) fiktif, Gatot akan meminta bantuan pengawasan dari pemerintah kota atau kabupaten. Mereka diminta lebih selektif menerbitkan SKTM.

Advertisement

“Yang berhak menerbitkan SKTM ini kan pemerintah [kota/kabupaten]. Yang mengetahui pasti kondisi warga ya ketua RT, RW, lurah, hingga camatnya. Kami harapkan ada campur tangan pemerintah di situ,” ujar dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif