News
Rabu, 28 Juni 2017 - 16:10 WIB

Istana Pastikan Gaji Presiden Jokowi Tak Naik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden JK berbincang-bincang sesaat sebelum memimpin Sidang Kabinet sebelum sidang kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Istana memastikan gaji Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla tidak naik.

Solopos.com, JAKARTA — Istana memastikan gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak naik. Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar yang menyebutkan terdapat kenaikan gaji kedua pemimpinan tersebut.

Advertisement

Dalam keterangannya Rabu (28/6/2017), pihak Istana mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 75/2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp30,2 juta. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp20,1 juta.

Advertisement

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No. 68/2001 yaitu senilai Rp32,5 juta untuk Presiden dan Rp22 juta untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif