News
Rabu, 28 Juni 2017 - 05:10 WIB

GNPF-MUI Bertemu Jokowi, Hasil Koordinasi dengan Rizieq Shihab

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (JIBI/Solopos/Antara)

GNPF-MUI menegaskan tak jalan sendiri saat menemui Presiden Joko Widodo.

Semarangpos.com, JAKARTA — Delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Hari Idulfitri 1438 H, Minggu (25/6/2017), menegaskan tak jalan sendiri. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini tengah di Yaman dikabari soal pertemuan tersebut.

Advertisement

Klaim delegasi GNPF-MUI tersebut mengemuka saat dilakukan konferensi pers di Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center Jakarta, Selasa (27/6/2017). “Tentu pertemuan kami koordinasikan dengan Habib Rizieq karena perjalanan kami dari awal 411 terus koordinasi dengan Kapolri, 212 kami terus berkoordinasi, jadi apa yang kami lakukan ini tidak jalan sendiri, kami tetap berkoordinasi,” kata Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

[Baca juga  GNPF-MUI Bertemu Jokowi, Rizieq Shihab Dikabarkan Bersyukur]

Advertisement

[Baca juga  GNPF-MUI Bertemu Jokowi, Rizieq Shihab Dikabarkan Bersyukur]

Dalam konferensi pers itu, Bachtiar Nasir tak tampil sendirian. Ia tampil bersama sejumlah pengurus GNPF-MUI, yaitu Wakil Ketua GNPF MUI Zaitun Rasmin, anggota Dewan Pembina GNPF-MUI Yusuf Matra, anggota Dewan Pembina GNPF-MUI Haikal Hasan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis, serta Juru Bicara FPI Munarman.

Pertemuan GNPF-MUI dan Presiden Jokowi digelar di Istana Merdeka pada hari pertama Lebaran 2017. Dalam pertemuan itu hadir tujuh orang pengurus GNPF-MUI. Sedangkan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Advertisement

Menurut Bachtiar, dalam pertemuan itu juga membicarakan soal adanya diskriminasi terhadap proses hukum antara muslim dan non-muslim. “Pihak rezim itu tidak merasa melakukan diskriminasi muslim dan non-muslim. Kami menyadari Presiden dan rezim tidak merasa ada kriminilisasi ulama, tidak merasa juga melakukan sematan-sematan bahwa Islam itu intoleran, antipacasila, anti kebhinekaan, tidak,” ungkap Bachtiar.

Namun ia membantah ada pembicaraan soal kasus-per kasus yang menimpa para pengurus GNPF-MUI. “Tidak ada permintaan dari kami membicarakan kasus dan tidak ada pembicaraan soal kasus tapi kami konsisten mengawal dan membela kasus-kasus yang menimpa para ulama dan aktivis. Untuk kasus ini kami bicara dengan teknis tidak dengan Presiden, karena saya tegaskan pertemuan dengan presiden bersifat makro selebihnya kami konsisten mengikuti proses hukum,” ungkap Bachtiar.

[Baca juga GNPF-MUI Bantah Minta Bertemu Presiden Jokowi, Tapi Ingin Sejak 411]

Advertisement

Seperti diketahui, GNPF-MUI menggerakkan massa untuk ikut dalam Aksi Bela Islam 4 November 2016 yang lebih dikenal dengan aksi 411, pada 2 Desember 2012 atau 212, lalu aksi 313 pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut dilatarbelakangi tuntutan mereka terhadap tuduhan penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akhirnya dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 dan divonis dua tahun penjara.

Namun sejumlah kasus kemudian menimpa para aktivis GNPF-MUI. Polda Metro Jaya misalnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp dan foto berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Rizieq yang pernah berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 lalu pergi ke Yaman hingga kini belum mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pornografi yang menjeratnya itu.

Sedangkan Bachtiar Nasir juga terseret dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Perbankan, bahkan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyimpangan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Polri telah menetapkan Ketua Yayasan KUS Adnin Armas sebagai tersangka dalam aksi 411.

Advertisement

Yayasan KUS memberikan surat kuasa kepada Bahtiar Nasir. Namun Bahtiar kemudian memberikan kuasa kepada salah seorang petugas Bank Syariah berinisial IS yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, untuk mencairkan uang padahal UU No 28/2004 tentang Perubahan atas UU No. 16/2001 mengatur bahwa dana yayasan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga tanpa izin dari pengurus lain.

Selanjutnya, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath ditangkap polisi pada 30 Maret 2017. Pemimpin aksi Bela Islam 313 (aksi 31 Maret 2017) itu ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar terkait aksi 313.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif