Soloraya
Senin, 26 Juni 2017 - 23:45 WIB

Seusai Lebaran, Polisi Sukoharjo Temui Pengelola Stasiun Purwosari Ihwal Kecelakaan KA di Mayang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung mengamati diorama di Ruang Pameran Pertama Museum Purbakala Sangiran, Senin (26/6/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Penyelidikan mengenai penyebab kecelakaan di perlintasan berpalang pintu di Mayang, Sukoharjo, akan dilanjutkan setelah Lebaran.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik lalu lintas Polres Sukoharjo terus bekerja menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti peristiwa kecelakaan di perlintasan KA berpalang pintu di Dusun Mayang, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Advertisement

Kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri itu terjadi pada Rabu (14/6/2017) lalu. Keduanya yang berboncengan naik sepeda motor tertabrak KA Logawa saat menyeberang di perlintasan.

Penyelidikan kasus itu akan berlanjut. Seusai Lebaran, penyidik akan berkoordinasi dengan pengelola Stasiun Purwosari, Solo.

Advertisement

Penyelidikan kasus itu akan berlanjut. Seusai Lebaran, penyidik akan berkoordinasi dengan pengelola Stasiun Purwosari, Solo.

Koordinasi dengan pengelola Stasiun Purwosari dibutuhkan untuk mengecek kebenaran kabar yang beredar di masyarakat bahwa lonceng genta dan telepon di pos jaga perlintasan tak berbunyi sesaat sebelum kereta lewat. Akibatnya petugas terlambat menutup palang perlintasan.

“Di setiap perlintasan berpalang ada SOP [standard operating procedure]. Penyidik akan berkoordinasi dengan Stasiun Purwosari tentang SOP tersebut karena di setiap perlintasan berpalang ada bunyi genta dan dering telepon dari pos sebelum kereta lewat,” kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Finan Sukma Radipta, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, dihubungi Solopos.com, Senin (26/6/2017).

Advertisement

Pada bagian lain, Kasatlantas bercerita olah kejadian perkara sehari setelah peristiwa kecelakaan dilakukan menggunakan pesawat drone. Menurutnya, penggunaan pesawat drone memudahkan pemotretan titik-titik benturan karena lokasi perlintasan tidak rata.

“Data dukung penyelidikan bisa mengambil data peristiwa kecelakaan di tahun-tahun sebelumnya yang sejenis. Ada informasi dari masyarakat kecelakaan di perlintasan berpalang pintu itu pernah terjadi sebelumnya. Peristiwanya sama, palang pintu belum menutup. Informasi tersebut sebagai data dukung,” jelasnya.

Kasatlantas meminta pada tahun yang akan datang dibuat pita kejut di jalan beraspal menjelang perlintasan KA atau memasang rambu peringatan bahwa perlintasan itu tanpa palang pintu. “Ke depan, peran masyarakat dalam ikut mengatur perlintasan KA tanpa pintu perlu dimaksimalkan.”

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Fitriyanto, 48 dan Sumirah, 50, warga RT 003/RW 003, Dusun Krampakan, Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api pada Rabu (14/6/2017). Sore itu Fitriyanto berboncengan dengan istrinya mengendarai sepeda motor dari arah Gentan, Baki menuju rumah.

Sesampai di perlintasan KA keduanya langsung menyeberang rel tanpa menyadari kereta api Logawa jurusan Jember-Purwokerto melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Solo menuju Jogja. Tabrakan keras tak terhindarkan. Fitriyanto dan istrinya terseret hingga 10 meter sementara kondisi motor remuk setelah ditabrak lokomotif.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif