Remisi Idulfitri diberikan kepada 119 warga binaan LP Klaten.
Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 119 warga binaan Lembaga Pemasyarakat (LP/Lapas) Kelas IIB Klaten menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2017. Dari jumlah itu tiga orang di antaranya dinyatakan bebas.
Secara terperinci, penerima Remisi Khsusus (RK) I sebanyak 114 orang dan RK II berjumlah lima orang. Besar remisi yang diterima masing warga binaan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Dari 119 orang itu sebanyak 102 di antaranya masih menjalani sisa pidana, 14 orang belum menerima SK, dan tiga orang dinyatakan bebas,” kata Budi Priyanto, Kepala LP Kelas IIB Klaten, saat ditemui wartawan di kantornya, Minggu (25/6/2017).
Ia menerangkan dari 119 orang penerima remisi, 32 di antaranya mendapatkan remisi sebanyak 15 hari. Mereka adalah narapidana yang menjalani hukuman minimal enam bulan pada tahun I.
Kemudian, 71 orang mendapatkan remisi 1 bulan yaitu menjalani hukuman lebih dari 12 bulan dan pada tahun II. Remisi 1,5 bulan diberikan kepada 12 orang yang menjalani pidana pada tahun III dan IV.
“Sisanya, sebanyak empat orang mendapatkan remisi dua bulan karena menjalani hukuman pada tahun V dan seterusnya,” terang Budi.
Ia mengimbau kepada warga binaannya yang dinyatakan lulus agar jangan pernah kembali lagi menjadi penghuni LP. Sebagai anggota masyarakat, anggota keluarga, eksistensinya bisa kembali normal seperti sedia kala.
“Terakhir, semoga apa yang didapatkan di Lapas seperti pendekatan moral, pendekatan keterampilan, dan pendekatan kesehatan bisa bermanfaat saat kembali bergabung dengan masyarakat,” imbau Budi.