Jogja
Minggu, 25 Juni 2017 - 02:22 WIB

PARKIR DI BANTUL : Ingat! Rp3.000, Rp10.000 & Rp20.000 Adalah Tarif Batas Maksimal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Parkir di Bantul, tarif resmi dirilis Pemkab

Harianjogja.com, BANTUL — Mengantisipasi adanya keluhan wisatawan terkait parkir di objek wisata yang kelewat mahal, Dinas Perhubungan Dinas Pariwisata Polres Bantul dan pengelola parkir menetapkan batas tarif parkir. Untuk sepeda motor maksimal Rp3.000, mobil maksimal Rp10.000, dan bus maksimal Rp20.000 sekali parkir.

Advertisement

Baca Juga : PARKIR DI BANTUL : Pemkab Tetapkan Batas Tarif, Ini Detilnya

Plt Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Hadi Prabowo mengatakan tarif yang disepakati tersebut merupakan batas maksimal, artinya pengelola bisa memberlakukan tarif parkir seperti biasa atau menggunakan batas maksimal yang telah disepakati.

“Kesekapatannya pakai maksimal, tapi tidak menutup kemungkiann akan diambil maksimal, tetapi paling tidak sudah ada jaminan kepastian bahwa tarif seperti itu, dan saya kira sudah akan mengurangi keluhan,” katanya, Jumat (23/6/2017)

Advertisement

Ia berharap dengan adanya penentuan batas tarif parkir ini, ada kepastian sehingga pengelola tidak seenaknya dalam menerapkan tarif. Kwintarto mengatakan adanya tarif parkir kendaraan di objek wisata yang melebihi batas kewajaran itu biasanya dikarenakan menempati lahan yang bukan milik pemerintah, melainkan milik pribadi pengelola, sehingga dikatakan sebagai penitipan kendaraan.

“Makanya mau kita tindaklanjuti secara bertahap khususnya di Parangtritis. Kapolres juga merintahkan untuk kumpulkan semua pengelola parkir baik di lahan sendiri atau bukan agar ikuti kesepakatan itu,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif