Jogja
Sabtu, 24 Juni 2017 - 19:22 WIB

PARKIR DI BANTUL : Pemkab Tetapkan Batas Tarif, Ini Detilnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Parkir di Bantul, tarif resmi dirilis Pemkab

Harianjogja.com, BANTUL — Mengantisipasi adanya keluhan wisatawan terkait parkir di objek wisata yang kelewat mahal, Dinas Perhubungan Dinas Pariwisata Polres Bantul dan pengelola parkir menetapkan batas tarif parkir. Untuk sepeda motor maksimal Rp3.000, mobil maksimal Rp10.000, dan bus maksimal Rp20.000 sekali parkir.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanto mengatakan keputusan tersebut sudah disepakati bersama dan akan diberlakukan pada libur hari raya Idul Fitri kali ini dimana akan ada lonjakan wisatawan di beberapa objek wisata Bantul. Sebab seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, banyak wisatawan yang mengeluhkan mahalnya tarif parkir khususnya di Pantai Parangtritis yang bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000.

“Kami imbau tak menarik parkir di luar batas kewajaran,” katanya pada Jumat (23/6/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif