Selain mengganggu dan membahayakan peserta, menyulut petasan juga dinilai melanggar hukum
Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah komunitas masyarakat di berbagai kecamatan menggelar takbir keliling. Kepala Polres Sleman, Ajun Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy, mengingatkan agar peserta tidak membawa petasan.
Selain mengganggu dan membahayakan peserta, menyulut petasan juga dinilai melanggar hukum. Jika terbukti membawa petasan, polisi akan langsung menangkapnya. “Akan diproses secara hukum,” katanya, Sabtu (24/6/2017).
Dia mengatakan banyak kolompok masyarakat yang mengajukan izin untuk menggelar pawai takbir keliling. Hanya saja dia tidak mengetahui jumlah pastinya. Menurutnya, proses pengamanan peserta pawai dibackup langsung oleh masing-masing Polsek. “Untuk pengamanan [konvoi] kami [polisi] serahkan ke masing-masing Polsek. Jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya,” papar Burkan.