Soloraya
Sabtu, 24 Juni 2017 - 22:00 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Perjanjian Damai PB XIII dengan Adik-Adiknya, dari Pembubaran LDA sampai Pencabutan Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi menerima sungkem dari adiknya, Gusti Moeng, dalam pertemuan perdamaian di Keraton Kasunanan Surakarta, Jumat (23/6/2017) malam. (Istimewa)

Konflik Keraton Solo, pengacara PB XIII membeberkan isi perjanjian damai antara Sinuhun dengan adik-adiknya.

Solopos.com, SOLO — Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, akhirnya berdamai dengan adik-adiknya yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) setelah sekitar 13 tahun berkonflik.

Advertisement

Mereka telah menandatangani surat perjanjian berisi sejumlah poin kesepakatan demi penyelesaian konflik internal Keraton tersebut. Pengacara PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, kepada wartawan Solopos, Irawan Sapto Adhi, melalui pesan Whatsapp, Sabtu (24/6/2017), menyampaikan beberapa poin dalam perjanjian tersebut.

Ferry mengungkapkan perjanjian itu ditandatangani PB XIII sebagai pihak pertama. Selanjutnya, pihak ke-2 sampai ke-18 secara berturut-turut yaitu K.G.P.H. Suryo Bandono alias Puger, G.R.Ay. Koes Moertiyah, K.P. Eddy P. Wirabhumi, G.R.Ay. Koes Soepiyah, K.R.M.H. Satriyo Hadinagoro, G,R,Ay, Koes Handariyah, G.R.Ay. Koes Sapariyah, G.R.Ay. Koes Isbandiyah, G.R.Ay. Koes Indriyah, G.R.Ay. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, B.R.M. Bimo Rantas, K.R.M.H. Dimas Suryo Herbanu, Sardiyatno, Joko Marsaid, Joko Budi Suharnowo, K.R.M.H. Bambang Sutedjo, dan K.P. Markus Winarno.

Advertisement

Ferry mengungkapkan perjanjian itu ditandatangani PB XIII sebagai pihak pertama. Selanjutnya, pihak ke-2 sampai ke-18 secara berturut-turut yaitu K.G.P.H. Suryo Bandono alias Puger, G.R.Ay. Koes Moertiyah, K.P. Eddy P. Wirabhumi, G.R.Ay. Koes Soepiyah, K.R.M.H. Satriyo Hadinagoro, G,R,Ay, Koes Handariyah, G.R.Ay. Koes Sapariyah, G.R.Ay. Koes Isbandiyah, G.R.Ay. Koes Indriyah, G.R.Ay. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, B.R.M. Bimo Rantas, K.R.M.H. Dimas Suryo Herbanu, Sardiyatno, Joko Marsaid, Joko Budi Suharnowo, K.R.M.H. Bambang Sutedjo, dan K.P. Markus Winarno.

Pihak ke-2 sampai ke-18 mengakui dan menerima poin-poin berikut, pertama bahwa S.I.S.K.S. PB XIII adalah Sri Susuhunan atau raja atau pemimpin atau penanggung jawab tertinggi Keraton Surakarta Hadiningrat yang dinobatkan pada 10 September 2004 dengan gelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Prabu Sri Paku Buwana Senapati ing Alaga Ngabdulrahman Sayidin Panatagama Kaping XIII dengan hak turun-temurun pada ahli warisnya berdasarkan tradisi sejarah dan adat istiadat Keraton Surakarta Hadiningrat.

Kedua, SISKS PB XIII adalah pemimpin atau raja atau penanggung jawab tertinggi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang mempunyai tugas dan wewenang berdasarkan tradisi sejarah dan adat istiadat Keraton Surakarta Hadiningrat.

Advertisement

Setelah menikah, Sinuhun memberi gelar K.R.A. Pradapaningsih kepada Winarni. Sinuhun telah mengangkat K.R.A. Pradapaningsih sebagai Prameswari Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Kanjeng Ratu Pakubuwana XIII pada 24 Februari 2012

Pihak ke-2 sampai ke-18 dengan tulus mengakui terhitung sejak 15 Juni 2012 sampai 15 April 2017 bahwa tanpa hak dan tanpa izin dari Sinuhun telah menguasai secara fisik tanah dan bangunan di Keraton. Selain juga telah mengganggu dan merongrong kewibawaan Sinuhun sebagai Sri Susuhunan.

Atas perbuatan tersebut, mereka meminta maaf secara tulus dan niat baik kepada Sinuhun. Pihak ke-2 sampai ke-18 berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Apabila di kemudian hari mereka mengulangi perbuatan tersebut, mereka bersedia dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atau mendapatkan sanksi hukum adat.

Advertisement

Pihak ke-2 sampai ke-18 menyatakan dan menjamin akan membubarkan LDA atau lembaga lain yang dibentuk atas nama Keraton Solo dua pekan setelah ditandatangani perjanjian tersebut. Mereka juga akan mencabut gugatan perdata dengan nomor perkara 61 dan 85 di Pengadilan Negeri Surakarta (gugatan ini sudah dicabut 4 Juli 2017).

Terhadap laporan-laporan tindak pidana kejahatan yang mereka laporkan di Polsek Pasar Kliwon, Polresta Solo, Polda Jateng atau Mabes Polri, pihak ke-2 sampai ke-18 menyatakan akan dicabut.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif